Terkait Penyelesaian Uang Pengganti Konsumen Pusat Niaga Cimahi Cibeureum Sudah 10 Tahun Tidak Ada Kejelasan

  • Whatsapp

Cimahi, Media3.id – Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat (Appetra) Agus Juandi Fadillah, usai memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Cimahi, Rabu (29/9/2021).

Pihaknya merasa kecewa nasalah penyelesaian uang pengganti konsumen Pusat Niaga Cimahi (PNC) sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasannya.

Dengan surat panggilan dari pihak Komisi II yang mengundang Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana dab Sekretaris Daerah Dikdik Suratno Nugrahawan untuk membahas penyelesaian uang pengganti konsumen PNC yang sudah 10 tahun tidak ada kejelasannya ini.

“Padahal penggantian uang tersebut oleh para pedagang sangat dinantikan sekali,” ujar Agus.

Yang lebih disesalkan oleh Agus, saat dilakukan duduk bersama dari pihak Komisi II DPRR Kota Cimahi kedua pejabat birokrat tersebut tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh Kepala Bagian Bina Ekonomi Mulyati.

“Secara tegas kami sangat kecewa dengan dengan ketidak hadirnya Plt walikot Cimahi Bapak Ngatiyana ataupun minimal Sekda untuk penyelesaian pengembalian uang kios di PNC yang sudah dikeluarkan para pedagang,” ucap Agus usai dalam pertuan dengan Komisi II.

Aguspun menjelakan kembali, bahwa saat pertemuan antara perwakilan konsumen kios (pedagang) dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi dan Kabag Bina Ekonomi Sekda Kota Cimahi, DPRD telah berjanji untuk memproteksi agar uang para konsumen yang sudah dibayarkan kepada pengembang untuk membeli kios bisa dikembalikan secara utuh.

“Jadi setelah digelar nya pertemuan tersebutz dari pihak dewan akan berusaha bagaimana caranya uang konsumen bisa dikembalikan secara utuh,”.

Maktal Nugraha selaku Direktur Perussaah Daerah (Perusda) Jatimandiri, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut pihaknya tidak merasa menerima uang satu rupiahpun, dari para pembeli kios meskipun secara transaksional.

Tapi kata Maktal, bahwa secara moral pihaknya akan dan harus memperjuangkan hak-hak para konsumen, karena Perusda telah merekomendasi pelaksaan untuk Pembangunan PNC di daerah Cibeureum Cimahi.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut kata Maktal, semua ada pada manajemen, “Tetapi Pemerintah Daerah tidak dengan care manajemen Perusda sampai saat ini,” ucap Maktal.

Diterangkan kembali oleh Maktal, bahwa pada saat itu pihaknya berpikiran karena ada kerjasama antara pihak investor dari Korea yang bekerjasama dengan PDJM, uang konsumen akan dikembalikan, tetapi masalahnya Pemkot Cimahi tidak mengijinkannya hingga saat ini.

“Pertanyaannya kenapa ijin itu tidak keluar padahal tanah Cibeureum tidak ada gugatan sama sekali sama seperti ijin yang dikeluarkan untuk PNC. Ini ada apa ?,” terang Maktal.

Bahkan Maktalpun akui, sampai saat ini tidak ada status hukum yang menyatakan jika tanah Cibeureum yang diatasnya dibangun PNC status quo.

Maktalpun mengetahui bahwa dari Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada saat itu didepan Sekda, pernah menyatakan agar ditanah Cibeureum untuk segera dilakukan pembangunan, agar bila pembangunan PNC dilaksanakan, hal itu bisa menyelesaikan persoalan dengan konsumen PNC.

“Kita kembalikan lagi bagaimana sikap pegawai pemerintah yang digaji dan menikmati berbagai fasilitas dari rakyat koq berleha-leha,” sindirnya.

Sedangkan menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para pedagang sebagai konsumen PNC bukan harus diselesaikan oleh Pemkot Cimahi, tetapi harus ada kejelasan karena kerjasama dilakukan dengan PDJM yang merupakan BUMD milik Pemkot Cimahi.

“Saya bilang para pedagang ini terkena sial, ketika membali kios pengembangnya kabur dan berkasus sehingga akhirnya dikejar oleh kita dan dikejar oleh para konsumen,” ungkapnya.

Namun kata Edi, bahwa Komisi II, akan melakukan pemanggilan kembali 6 Oktober 2021 yang akan datang.kepada pihak-pihak terkait dengan pembangunan PNC itu.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *