SUBANG, MEDIA3.ID – Kapolres Subang AKBP Sumarni menerima silaturahmi pengurus Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang di ruang kerja Kapolres Subang di Mapolres Subang, Jawa Barat, Senin (13/09/2021).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen. Pemgurus yang hadir Bendahara BAI Kabupaten Subang Agus Mulyana, dan Kepala Divisi Investigasi BAI Kabupaten Subang Rahayu Kurniawan.
Kapolres mengatakan jika ada yang mengintimidasi atau ada ancaman ke anggota BAI Kabupaten Subang dan masyarakat, silakan langsung lapor ke Polres Subanh.
“Kita harus bersinergi untuk masyarakat, kasihan masyarakat jangan sampai terus menjadi korban dari perusahaan serta sponsor yang tak bertanggung jawab,” ucap Kapolres.
Kapolres menyebutkan perusahaan atau sponsor yang ilegal dan nakal yang memberangkat secara non prosedural, silakan langsung lapor. “Kami akan langsung bergerak dan menindaknya,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi BAI Kabupaten Subang Rahayu Kurniawan, mengatakan, kami mewakili Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH yang tidak bisa hadir.
“Memohon maaf, salam dan hormat beliau untuk ibu Kapolres Subang, karena telah meluangkan waktu untuk BAI Subang di sela sela jadwal dan tugas ibu sebagai kapolres subang yang sangat padat,” ucapnya.
Ketidakhadiran Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH, lanjutnya, karena sedang beracara tugas ke daerah Aceh.
BAI Subang, tambahnya, selain komite strategis dan penegakan hukum dan HAM, kami sebagai sosial kontrol juga yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kami sering bergesekan dengan para oknum yg menjadi beking beking sponsor atau pjtki. BAI Subang berharap besar dan yakin jika dengan adanya tindakan tegas Polres Subang untuk membabat habis sponsor yang memberangkatkan secara ilegal/non prosedural atau adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka tidak akan ada PMI/TKI asal Subang yang menjadi korban kembali,” ucapnya.
BAI Subang, kata dia, akan berkolaborasi dengan Polres Subang, Pemkab Subang serta Disnakertrans Subanh serta instasi terkait lainya untuk menegakan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, serta UU TPPO No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan perda jabar No 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jabar.
(Mangun Wijaya)






