Dilema Kepentingan Ekonomi-Politik Penambangan Pasir Merapi

  • Whatsapp

Lokasi kegiatan penambangan pasir di hulu Sungai Boyong, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman DIY.

Yogyakarta, Media3.id- Kawasan Hutan Gunung Merapi ditetapkan sebagai Taman Nasional Gunung Merapi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004 tentang perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam. Area seluas ± 6.410 hektare ini terletak di lingkup wilayah Kabupaten Magelang, Boyolali, dan Klaten (Provinsi Jawa Tengah), serta Kabupaten Sleman (DI Yogyakarta).

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sendiri melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional atau yang tidak sesuai dengan fungsi zona itu.

Tim Pansus DPRD DIY menemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman muncul perlawanan dari masyarakat terhadap kegiatan penambangan pasir yang mengancam keberadaan sumber air warga. Warga berupaya mempertahankan sumber air bersih di tengah kondisi ketidakhadiran pemerintah dalam memberikan akses air. Warga di beberapa titik telah melakukan protes dan audiensi dengan pemerintah.

Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Kali Boyong, yang terdiri dari warga enam pedukuhan misalnya, menolak penambangan pasir sejak Juli 2020, karena dianggap menjadi ancaman bagi sumber air bersih warga.

“Kami tidak ingin terjadi seperti tahun 2014 lalu, di mana sumber mata air kami habis,” tegas Sulistiadi, Sekretaris Paguyuban Pelestari Air Sungai Boyong, Selasa (7/9/2021).

Ketika itu, lanjut Sulis, ada 23 penambang pasir dengan alat berat. Namun, hanya satu perusahaan yang mengantongi izin. Warga pun merusak akses jalan sehingga penambangan tersebut bisa dihentikan. “Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengajukan revisi ke Pemprov DIY dan Pusat terkait WIUP itu. Jika dikabulkan, kawasan lereng tersebut hanya diperbolehkan bagi penambangan rakyat dengan menggunakan alat manual,” ungkap Sulis.

Hulu Sungai Boyong di Kawasan konservasi Merapi, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman DIY

Perlawanan lain juga muncul dilakukan oleh warga Jomboran, Sendangagung, Minggir, Sleman yang menolak penambangan pasir dengan alat berat di Sungai Progo.

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY sendiri telah menerbitkan izin melalui SK No. 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Penambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu Atas Nama PT. CMK pada 14 Juli 2020.

Peneliti pada Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Sosial Politik UGM, Anggalih Bayu, menyebutkan penambangan pasir di kawasan Gunung Merapi dimulai pada tahun 1970-an sebagai respon dari penduduk setempat terhadap melimpahnya pasir hasil erupsi.
“Proses penambangan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berhulu di Gunung Merapi mengalami peralihan dari tambang tradisional ke penambangan dengan alat berat sejak tahun 1992,” ungkap Galih.

Dijelaskannya, penambangan dengan alat berat dimulai sejak tahun 1992 seiring masuknya investor dari luar daerah. “Investor tertarik dengan potensi keuntungan kegiatan tambang pasir Kawasan Gunung Merapi yang dapat mencapai Rp33.040 miliar/ tahun,” jelasnya.

Tercatat pada tahun 2011 Bupati Sleman mengeluarkan SK Nomor 284 Tahun 2011 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Merapi. Sebagai kebijakan untuk menormalisasi aliran sungai dan lahan-lahan warga yang tertimbun oleh material vulkanik pasca erupsi.

Namun, peraturan tersebut disalahpahami oleh berbagai pihak, sehingga kegiatan penambangan pasir justru kian tidak terkendali. Bahkan penggunaan alat berat yang tidak terkendali mengakibatkan menurunnya jumlah sumber air di sekitar kawasan Gunung Merapi hingga 50 persen.

Situasi ini menunjukkan adanya dilema kepentingan ekonomi dan politik terkait kegiatan penambangan pasir di kawasan Gunung Merapi di pihak pemangku kebijakan.
“Indikasinya, sepanjang periode tahun 2015-2018 pengajuan izin meningkat, dan pengajuan izin tertinggi paling banyak terjadi di tahun 2017. Merujuk data dari Dinas PUP- ESDM DIY Tahun 2021, sebagian besar perusahaan pelaku penambangan tidak mencantumkan secara jelas bentuk badan hukum dan hanya mencantumkan nama pemilik usaha tambang,” terang Galih.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebutkan penambangan ini kenyataannya lebih banyak dilakukan secara ilegal bahkan melibatkan elit desa, seperti kasus tertangkapnya mantan kepala desa di Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada 5 Desember 2019 silam.
“Data pada BPS Kabupaten Sleman mengkonfirmasi hal ini. Sebagai contoh, pada 30 Desember 2016 ada satu usaha tanah urug di Kecamatan Gamping. Juga pada 14 November 2017 menunjukan adanya satu usaha tambang pasir dan batu di Kecamatan Tempel,” ungkap Julian Prasetya, Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).

Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), lanjut Julian, hulu Sungai Boyong merupakan kawasan konservasi Merapi, sehingga semestinya terlarang untuk penambangan dengan menggunakan alat berat.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *