Saksi dari Penyidik KPK Andini (baju merah) dihadirkan untuk Dikonfrontir dengan saksi Yanti (baju biru)
BANDUNG, MEDIA3.ID – Dalam kasus sidang lanjutan terdakwa Walikota Cimahi (non) aktif Ajay Mochamad Priatna, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulistiono tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Budi Nugraha, SH, MH, anggota Ridwan, SH, MH, Tito, SH, MH dan Yulinda, SH,MH menghadikan saksi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andini untuk Dikonfrontir dengan kesaksian Yanti Rahmayanti Bendahara PT Trisakti Manunggal Perkasa (TMPI) milik Ajay M Priatna, di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LE Martadinata Bandung Senin (2/7/2021).
Sedangkan Kuasa Hukum dari terdakwa Fadly Nasution, SH, MH dan rekan, menghadirkan pula saksi-saksi tambahan baru, yaitu Lina Herlina staf administrasi, PT TMPI, Dede Muslim sopir pribadi walikota Cimahi Ajay M Priatna, dan lukman firdaus, Security rumah dinas ajay, ditambah dengan dua saksi, Dr Hotma P Sibuea SH MH (Ahli Perdata) dan Dr Ahmad Sofyan SH MH (Ahli Pidana).
JPU saat mengkonfrontir kesaksian Yanti kepada Andini dalam penyidikannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernahnya Yanti sering bertemu dengan Dominikus Djoni Hendarto, menurut Andini, berdasarkan pemeriksaan diri Yanti sudah beberapakali ketemu dengan Djoni di Kantor TMPI Jalan Mutiara.
Begitu pula terkait uang pembayaran Rumah Dinas Walikota Cimahi Jalan Karya Bakti Cimahi senilai Rp 250 Juta dari pemilik paman Ajay sendiri Tetep Hidayat (Almarhum) kepada Yanti, dan dalam kesaksian Yanti pihaknya membantah menerima uang tersebut minggu yang lalu.

Namun saat Dikonfrontir dengan penyidik KPK Andini, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaannya Yanti menerima uang tersebut dan ada rekaman pemeriksaannya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Fadly Nasution, saat mengajukan saksi Lina Herlina sebagai staf administrasi (anak buah) Yanti, saat dicecar pertanyaan melihat atau tidaknya Lina yang selama ini bekerja di TMPI satu ruangan dengan Yanti,
“Apakah Saksi Lina sering melihat Djoni datang ke kantor TMPI dan sering menemui Yanti,” kata Fadly.
“Tidak, saya melihat Djoni hanya pada tahun 2019 satu kali, dari sana saya tidak pernah melihat Djoni lagi,”
Begitupula saat Fadly menanyakan apakah saksi Lina pernah melihat Djoni membawa bungkusan uang yang dibungkus kantong plastik atau paper bag diberikan kepada Yanti?
Lina tetap tidak pernah melihat Djoni memberikan uang yang dibungkus oleh kantong plastik atau paper bag, dan alasan Lina dari tahun 2019 dirinya cuma sekali ketemu Djoni,

“Untuk selanjutnya saya tidak pernah lihat Djoni lagi,”
Hal yang sama pula yang diungkapkan oleh sopir pribadi Ajay, Dede Muslim, menurut Dede, pihaknya hanya mengantar Ajay untuk menjalankan tugas pemerintahan saja sebagai walikota, dan menurut Dede saat dikonfirmasi oleh JPU pihaknya belum pernah ketemu dengan Djoni.
Sedangkan Lukman sebagai Security rumah dinas walikota Cimahi saat dikonfirmasi oleh JPU tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dirinya hanya menerima tamu yang datang ke walikota didata sebelumnya dan janji dengan walikota harus ada perintah dari ajudan,
“Bila ada ijin dari ajudan, baru saya persilahkan tamu tersebut untuk menghadap, bila tidak ada perintah dari ajudan atau Pak Walikota, maka tamu tersebut tidak diijinkan untuk masuk,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum terdakwa Ajay menghadirkan saksi-saksi ahli Dr Hotma P Sibuea SH MH (Ahli Perdata) dan Dr Ahmad Sofyan SH MH (Ahli Pidana).
(Sinta/Bagdja)






