INDRAMAYU, MEDIA3.ID – Satreskrim Polres Indramayu menangkap RI (25) saat sembunyi di kosannya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 00.30 wib.
Pemuda asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap Satreskrim Polres Indramayu karena diduga menyebar informasi bohong atau hoaks terkait vaksin di media sosial (medsos) jenis instagram.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku menyebar hoaks terkait vaksin melalui akun instagramnya, @ravie_isnandar.
Awalnya, kata Kasat, personel Satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan patroli siber, Selasa, 10 Agusutus 2021 sekira jam 11.30 Wib.
Saat patroli siber, kata Kasat, melihat akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin…@ninagustina1708@luckyhakimofficial.
Dalam postingan tersebut, lanjutnya, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan *”VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA”.
“Postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat,” ucap Kasat, Minggu (22/08/2021).
Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan, dan tidak lama kemudian mengamankan RI. RI selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait motif sebar hoaks.
“Yang bersangkutan memposting postingan tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
(Mangun Wijaya)






