BANDUNG, MEDIA3.ID – Sidang pembacaan eksepsi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Walikota Cimahi (non aktif) H. Ir Ajay Mochamad Priatna, MM, 7 Tahun Penjara, mengembalikan uang sebesar 7,5 Milyar, dan denda 300 Juta
Eksepsi tuntutan JPU tersebut dibacakan oleh Ketua JPU Budi Nugraha, SH, MH, Mochamad Ridwan, SH, MH dan Tito Zaelani, SH, MH dihadapan Ketua Majelis Hakim Sulistiono, SH, MH, anggota Lindawati, SH MH dan terdakwa Ajay M Priatna, kuasa hukum Fadly Nasution, SH, MH. Di gedung Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri Tipikor Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis (12/8).
JPU dalam bacaan tuntutannya, Ajay dikenakan dua pasal tambahan yaitu pasal penyuapan dan pasal grativikasi.
“Jadi sebagaimana tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-undang pidana pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diundangkan pada tahun 2021 juncto pasal 44 ayat 1 pidana,” beber Tito.
Disamping itu JPUpun menguraikan dalam pasal 12 b tahun 1999 dan dirubah tahun 2021 juncto pasal 65 ayat 1 KUH pidana, sebagai berikut, berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, terdakwa Ajay M Priatna terbukti telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai Walikota Cimahi.
Sebelum Ajay M Priatna sebagai walikota Cimahi adalah sebagai pengusaha, dalam bidang konstruksi PT Trisakti Manunggal Pratama (TMP), setelah terdakwa Ajay menjabat sebagai walikota Cimahi, jabatannya di PT TMP diserahkan kepada H Aruman.
Menurut JPU kembali, bahwa Ajay setelah menjabat sebagai walikota Cimahi pada tahun 2020 telah menandatangani 128 ijin Prisnsip.
Pada tahun 2018 dari pihak DPMPTSP telah memberikan nota dinas ijin prinsip RSUKB kepada terdakwa Ajay sebagai walikota Cimahi, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Ajay.
Terdakwa sebagai walikota Cimahi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 beberapa kali telah menerima uang, diluar dari penerimaan uang Rumah Sakit Kasih Bunda (RSUKB) sebesar 1,6 Milyar
- Penerimaan terkait ijin prinsip dan Videotron dari PT Media Transit Cipta sebesar Rp 150 Juta, untuk pembuatan ijin prinsip Videotron didaerah Baros berdasarkan keterangan saksi Enci Kurniadi.
- Penerimaan terkait ijin prinsip dan IMB perluasan proyek Leuwi Jaya Utama Tekstil (Leuwitex) sebesar 1,2 Milyar, dan pemberiannya secara bertahap dari PT Leuwitex kepada Dominicus Djoni Hendarto, dan oleh Djoni diberikan uang tersebut kepada Yanti Rahmayanti.
- Penerimaan terkait masalah proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) sebesar 1,7 Milyar dari PT Polamitra milik Bambang Wahyudi.
- Penerimaan terkait uang untuk sewa rumah dinas walikota Cimahi di jalan Karyabakti 4 kota Cimahi, atas nama Tetep Hidayat (Almarhum) yang sebenarnya rumah tersebut milik terdakwa Ajay M Priatna.
- Penerimaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk pembelian masker, handytizer, Alat Pelindung Diri (APD) Azmat oleh Itoh Suharto sebesar 2,5 Milyar, menggunakan PT Mitra Raharja.
Dari hasil keputusan tersebut akhirnya pihak JPU melakukan eksepsi tuntutan terhadap terdakwa Ajay M Priatna 7 Tahun penjara dan denda sebesar 7,5 Milyar.
(Sinta/Bagdja)






