Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT Desak Plt Walikota Untuk Segera Menetapkan TKD Nakes Kota Cimahi.
CIMAHI, MEDIA3.ID – Setelah menerima aspirasi beberapa kali dari Tenaga Kesehatan, baik yang ada di RSUD Cibabat maupun di Puskesmas, dan Komisi II terkait melakukan kajian, maka DPRD Kota Cimahi mendesak agar Plt Walikota Cimahi menetapkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang layak kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.
Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Acmad Zulkarnain, MT angkat bicara, karena menurut Zul, DPRD merupakan kepanjangan tangan dari masyarakat dan wakil rakyat, maka pihak DPRD harus bisa menjembatani permasalahan tersebut.
“Apalagi di masa pandemi covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini, para Nakes menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Dengan memperhatikan kepada nasib Nakes dikota Cimahi sangat jauh berbeda dengan Nakes-nakes didaerah lain seperti Kabupaten Bandung Barat TKD Nakes mencapai Rp 7,5 juta per bulan, sedangkan di Cimahi hanya Insentif sebesar Rp 1,2 Juta/bulan.
Melihat ke jomplangan yang sangat jauh berbeda tersebutlah, dan desakan dari aspirasi para nakes kota Cimahi memohon ada peningkatan kesejahteraannya, maka dari itulah Ketua DPRD Kota Cimahi Zulkarnain meminta kepada Plt Walikota Cimahi segera menganggarkan TKD Nakes sejak di APBD Perubahan tahun 2021 ini . TravelWithGirls
Saat dikonfirmasi kepada Ahmad Nuryana dulunya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daeran (BKAD) yang sekarang menjabat sebagai Asisten II Pembangunan Daerah, menerangkan, bahwa seperti Badan Layanan Umum Daerah (Blud), Puskemas, dan Rumah Sakit dalam aturannya tidak pakai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)
“Seperti Blud, Puskesmas, dan Rumah Sakit itu di Cimahi tidak pakai TKD, itu semua pakai insentif, tapi merupakan bagian dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” kata Ahmad Nuryana.

Jadi kata Ahmad Nuryana, bahwa dengan diberlakukannya insentif sebagai Tunjangan Perbaikan Penghasilan,
“TPP itu dapat diberikan sesuai dengan kampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Menurut Ahmad Nuryana kembali, bahwa TPP itu bisa berbentuk Tunjangan Kinerja Daerah ataupun Insentif.
“Nah untuk Blud, bagian umum pelayanan daerah seperti Puskesmas, Perusahanaan Air Minum (PAM) termasuk RSUD Cibabat, karena mereka sudah mendapatkan jasa pelayanan, misalnya dari PAM jual air retribusi, kalau dari puskesmas dari kapitasi, kalau dari RSUD dari BPJS, diberikanlah insentif dari TPP,” terang Ahmad.
Ditambahkan oleh Ahmad, bahwa TPP bisa juga nilainya insentif dengan TKD di Cimahi,
“Insentif bisa saja nilainya dengan TKD dikita, nah yang harus dipertanyakan tapi mampu tidak dari pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi,” imbuhnya.
Berbicara mampu atau tidak bila TKD Cimahi dibandingkan dengan daerah lain seperti Kota Bandung tidak akan mampu, “Sebab Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bandung mencapai 3 Triliun, sedangkan Cimahi hanya 300 Milyar,” beber Ahmad kembali.
Jadi Blud itu, kata Ahmad, dapat mengelola uang sendiri, atau mencari pendapatan sendiri untuk digunakan kembali untuk Blud itu sendiri.
“Kalau Blud itu pendapatannya tinggi dan pelayanannya bagus, apalagi punya difersifikasi layanan tinggi, otomatis jasa pelayanan akan naik juga,” beber Ahmad.
(Sinta/Bagdja)






