Anggota DPRD Magelang Tipu Dua Bank Dengan Modus Kredit Fiktif

  • Whatsapp

Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba (tengah) memberikan keterangan kepada pewarta perihal kasus kredit fiktif anggota DPRD Kota Magelang.

Magelang, Media3.id- Polres Magelang, Kamis (5/8/2021), melimpahkan kasus tersangka SN ( 42) yang juga seorang anggota DPRD Kota Magelang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terkait Kasus Korupsi dengan modus Kredit Fiktif di Bank Bapas 69 Magelang dengan kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan, mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT Bank Bappas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
“Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan diaudit dari internal PT.Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia,” ungkapnya.

Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta.
Sedangkan 251 nama didapat dari seorang karyawan PT.Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11.687.956.665,- (sebelas miliar enam ratus delapan puluh tujuh jutaan rupiah).

Barang bukti yang disita dan turut dilimpahkan ke kejaksaan diantaranya dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah Handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka.

“Tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” papar Alfan.

Sementara itu dari Kejati DIY juga diperoleh keterangan mengenai aksi serupa yang dilakukan tersangka SN terhadap Bank Jogja. Penipuan dilakukan SN sebelum dirinya duduk menjadi anggota DPRD Kota Magelang.
“Pada kasus yang di sini SN belum ditahan, karena yang di sini penyidik masih fokus terhadap dua tersangka lain yang sudah ditahan,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi.

Saat ini, lanjut Edi, pihak Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni KVA dan FE, keduanya merupakan pejabat tinggi di PT Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta. “Ada 168 debitur yang diajukan oleh tersangka kepada BPR Bank Jogja dalam Kerjasama Kredit pada Agustus 2019 silam.
Nilai kredit yang dikucurkan saat itu bervariasi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Proses pembayarannya disepakati dengan sistem potong gaji,” ungkapnya.

Diketahui dalam penyelidikan, dariratusan debitur yang terdaftar hanya sekitar 10 orang yang memenuhi kewajiban membayar cicilan.•

(Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *