KARAWANG, Media3.id- Ade Abdullah Rifa’i S.HI kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menyampaikan, sejak tanggal 5 sampai tanggal 20 Juli 2021 pendaftaran nikah ditutup untuk sementara. Sedangkan bagi calon menpelai yang sudah mendaftar sebelumnya, diharapkan melangsungkan akad nikah di kantor KUA guna mengurangi kerumunan. Rabu (07/07/21).
Disampaikan Ade Abdullah Rifa’i S.HI Sejak tanggal 5 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 untuk sementara waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak ada pendaftaran nikah, baik pendaftaran nikah di kantor maupun di rumah. hal ini guna mencegah kerumunan.
“Tidak ada pendaftaran pernikahan tanggal 5 sampai tanggal 20 Juli 2021 secara Nasional selama PPKM Darurat” kata kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (07/07/21).
Sedangkan, kata Ade Abdullah, bagi calon mempelai (orang yang akan melangsungkan pernikahan), yang sebelumnya sudah mendaftar, tetap dapat melangsungkan akad nikah namun diharapkan tidak dilaksanakan di rumah melainkan di kantor KUA.
“adapun pendaftaran sebelum itu bisa dilaksanakan pernikahannya dengan catatan kami harapkan di kantor KUA tidak di rumah. Karena mengingat kalau di rumah tidak bisa diatur, jadi kalau tempatnya di kantor walaupun pernikahannya luar kantor tapi tetap pelaksanaannya di kantor menghindari hal-hal yang tidak diharapkan yaitu kerumunan” ungkapnya.
Namun demikian para calon mempelai yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA diharapkan tidak berbondong-bondong karena tetap dibatasi yaitu hanya 8 orang saja termasik calon mempelai “hanya 8 orang saja yang boleh masuk” pungkasnya.
Laporan: Daman Huri






