‘Kota Mati’ Jalan Malioboro Selama Pelaksanaan PPKM Darurat

  • Whatsapp

Suasana lengang Jalan Malioboro Kota Yogyakarta selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga hari ke tujuh, Sabtu (10/7/2021).

Yogyakarta, Media3.id-Pembatasan akses dan mematikan lampu taman pada malam hari diterapkan terhadap kawasan Jalan Malioboro selama pelaksanaan PPKM Darurat. Yaitu dengan menutup akses jalan menuju lokasi dan mematikan lampu taman, serta dilakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Minggu (11/7/2021).

Heroe berharap pengondisian wilayah Malioboro menjadi simbol bahwa seluruh warganya bakal menaati kebijakan yang sekarang ini diterapkan di seluruh Jawa-Bali ini. Guna mendukungnya, patroli, operasi penertiban, dan inspeksi mendadak (sidak) digencarkan ke titik-titik lainnya, seperti Alun-alun Utara Yogyakarta.

“Intinya jika masih ada titik kumpul orang, ya segera ditertibkan. Jika jumlah orang banyak, ya dilakukan penyekatan. Jika digunakan nongkrong, ya lampu dimatikan,” tandas Heroe.

Mendampingi Heroe, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto mengatakan pihaknya mengagendakan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di Malioboro setiap 3-5 hari sekali. Dalam periode itu petugas dari UPT memastikan seluruhnya tak melangkahi aturan berlaku.

“Seluruh toko, termasuk penyedia kebutuhan esensial sekalipun wajib tutup mulai pukul delapan malam. Demi mendukung kondusivitas, langkah memadamkan lampu kota pun dilakukan sepanjang kurun jam 20.00 – 02.00 WIB. Semua tutup, kecuali toko obat atau apotek,” ungkap Ekwanto.

Terpisah, Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad mengatakan selama kurun tujuh hari pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan penertiban 312 tempat usaha non-esensial karena tak patuh.

“Selain tempat usaha sektor non-esensial, petugas mendapati ratusan tempat usaha sektor esensial melanggar aturan PPKM darurat. Yakni pelaku usaha kuliner masih melayani pelanggan makan di tempat. Rumah makan harus take away. Total ada 146 yang kami bubarkan orang yang lagi makan, kemudian kursi dinaikkan ke meja,” ucap Noviar.

Menambahkan, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut pelaksanaan PPKM Darurat ini merujuk kepada Instruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 dan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Ditemui terpisah, Presidium PKL Malioboro, Sujarwo mengatakan sangat mungkin setelah ini (PPKM Darurat) akan lebih banyak PKL yang bertahan hidup dengan menjual aset masing-masing, maupun dari pinjaman koperasi serta lembaga keuangan lain yang berbunga tinggi. Mengingat aturan PPKM darurat yang melarang makan di tempat atau take away dan delivery, sama sekali tidak sesuai dengan karakter PKL kuliner di kawasan Malioboro. Selama ini tempat wisata itu mengandalkan makan di tempat sebagai sebuah keistimewaan.

Pihaknya pun berharap uluran tangan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meringankan beban hidup keluarga PKL. Termasuk memastikan ketersediaan modal ketika nantinya mereka diizinkan berdagang seperti biasa lagi.

“Kami meminta agar kebijakan PPKM ini, dievaluasi dari hari ke hari. Karena secara ekonomi, berdampak besar bagi nasib keluarga PKL dan pelaku ekonomi rakyat. Meski kebijakan ini pahit, PKL bisa memahami dan kita pasti patuh,” ucap Sujarwo.

• (Shaleh Rudianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *