Komisi III DPRD KBB Rencana Akan Panggil Ulang DPUPR Terkait Proyek Jalan Selatan Harus Di Black List

  • Whatsapp

Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Pither Tjuandys, Slp,M,M

KBB, MEDIA3.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, rencananya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait masalah pembangunan proyek jalan Selatan KBB yang dikelola oleh PT Brantas Abipraya.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, Slp,M,M., Karena kata Pither, pihak PT Brantas Abipraya, beberapa waktu yang lalu, pernah diundang oleh DPUPR KBB, “Tapi dari pihak pengusaha PT Brantas Abipraya nya tidak hadir, kami akan meminta pihak PUPR untuk menghadir kan PPK, UPBJ dan pemenang lelang yang ditetapkan UPBJ beserta pemenang lelang berkontrak yang diumumkan PPK,” tegas Pither.

Karena dilihat dari penyelesaian proyek tersebut, terang Pither, pihak kontraktor PT Brantas Abipraya jangan bicara angin surga, proyek jalan selatan Kabupaten Bandung Barat bisa rampung dalam akhir tahun ini.

“Saya lihat dari pelaksanaannya tinggal lima bulan setengah, dengan kerjaan sudah beberapa hari terhambat juga,” jelasnya.

Belum lagi, lanjut Pither, pengaturan untuk kendaraan umum, ditambah lagi masuk musim penghujan bulan September dan Oktober, menurut saya, saya jadi pesimis dengan pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan selama 5 bulan,” ungkap Pither salah satu anggota fraksi dari Partai Demokrat ini, Kamis (15/7/2021).

Ditambahkan oleh Pither, dalam Joint Operation atau Kerjasama Operasional nya (KSO) tidak bonavit.

“kalau menurut saya, pihak pimpro, jangan bicara yang manis saja. Saya yakin akhirnya progres pekerjaan yang di bayar saja. Apalagi kadispun mengundang direktur tidak datang. Gimana bisa terlaksana dengan baik,” tandas Pither.

Apalagi kata Pither, berjalannya pengerjaan proyek tersebut, tidak ada Direksi Kit, dan aturan Papan Proyek pun tidak ada.

“Ini menurut saya proyek besar kok seperti pekerjaan yang liar saja,” ulasnya.

“Kami secara tegas sudah menyampaikan kepada pihak DPUPR, bila pengerjaan pekerjaan ruas jalan ini tidak tepat waktu dan mutunya, pihak Dinas harus tegas dapat mutuskan kontraknya dan pengusaha kena finalti membayar semua semuanya berdasarkan progres pekerjaan saja, dan sudah barang tentu perusahaan si pemenang lelang mendapatkan konsekuensi black list,” tegasnya.

“Namun kita berharap pekerjaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita dan harapan masyarakat yang harus menjadi catatan buat dinas,” tambahnya.

Dinas harus tetap mendorong pihak ketiga jangan sampai tingkat ketertinggalan progresnya melebihi anggka 20 persen pekerjaan.

Nilai lelang proyek ruas jalan tersebut sebesar Rp 87 Milyar

“Kita belum mendapatkan informasi dari PPK kaitan dengan alasan PPK menggantikan pemenang, sebelumnya yang di umum kan pihak PBJ yang di ganti dengan pemenang berkontrak yang di umum kan oleh PPK,” terang Pither.

Bahkan secara tegas, pihak dari Komisi III, akan terus menjalan kan fungsi pengawasan ini dengan senormatif mungkin.

“Apabila dalam prosesnya kami menemukan hal yang tidak sesuai dengan perpres atau ketentuan yang tertuang di dalam dokumen kontrak maka kami akan merekomendasikan ke pada dinas melalui nota komisi untuk menindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Pither.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *