Kadisdikbud Kota Banjar, H Lukmanulhakim menjadi terdakwa pada sidang tipiring Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021. Foto: Iman
BANJAR, Media3.id – Penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diberlakukan juga kepada pejabat di lingkungan Pemkot Banjar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banjar, H Lukmanulhakim duduk sebagai terdakwa dipersidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada kasus pelanggar pemberlakuan PPKM Darurat.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Agung Hartato, SH.MH., memutuskan H Lukmanulhakim bersalah. Dipidana denda sebesar Rp999.000 atau pidana kurungan tiga hari dengan biaya perkara Rp1000.
Terungkap saat PPKM Darurat diberlakukan, jumlah pegawai yang masuk Kantor Disdikbud Kota Banjar melebihi 25 persen.
Hal itu dibenarkan Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, seusai persidangan kepada awak media.
Ditegaskan H Agus, sanksi denda yang melanggar PPKM Darurat bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat saja, tetapi berlaku pada pejabat di lngkungan Pemkot Banjar.
Diharapkan, pelanggar prokes PPKM Darurat secara hukum sampai persidangan di pangadilan menjadikan pembelajaran untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Banjar.
Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH melalui Humas Suryo Jatmiko SH, membenarkan Kadisdikbud Kota Banjar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp999.000 dengan biaya perkara Rp 1000. Sehingga total denda yang dikenakan menjadi Rp1 juta.
“Sehari ini yang menjalani sidang Tipiring sebanyak 8 orang. Sanksi denda paling tinggi dengan biaya perkara hari ini sebesar Rp1 juta itu,” ujarnya.
Kadisdikbud Kota Banjar, H Lukmanulhakim tak banyak berkomentar dan hanya mengaku jika kondisinya lagi sakit.
“Lagi panas dingin sejak Senin. Hadir tadi juga memaksakan karena penuhi panggilan sidang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengatakan, selain Kadisdik Kota Banjar, pada hari yang sama disidangkan pelanggar PPKM Darurat lainnya seperti tukang baso, tukang kelontongan dan pelanggar perorangan lainnya.
“Sanksi pidana denda Pak Kadisdik merupakan denda yang terbesar sehari ini, dibanding tukang baso, pedagang kelontongan dan pelanggar lainnya, mulai Rp100.00 hingga Rp200.OOO,” singkatnya.
(Iman)






