Kuasa hukum dari penggugat Antoni Bangun, SH. Secara tegas PT Lembang Permata Rekreasion Estate harus kembalikan uang konsumen Aryo Efendi yang dirugikan
Baleendah, MEDIA3.ID – Menurut Antoni Bangun, Kuasa Hukum Konsumen Aryo Efendi, PT Lembang Permata Rekreasion Estate, yang beralamat jalan Akasa nomor 9 Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, secara pidana PT Lembang Permata Rekreasion Estate diduga telah melakukan penipuan, sedangkan secara perdata telah melawan hukum terhadap salah satu konsumen bernama Aryo Efendi.
Karena kata Antoni, kliennya telah membeli sebuah properti ke PT Lembang Permata Rekreasion Estate, sebuah rumah type 70 dengan Luas tanah 72 meter dan luas bangunan 66 meter, nilai transaksinya sebesar Rp 1 Milyar 85 Juta, dengan pembayaran yang dilakukan sampai yang ke 32 pembayarannya per bulan Rp 13 Juta.
Aryo sudah memberikan Down Poyment (DP) atau uang muka sebesar Rp 461 Juta, tapi sampai saat ini rumah pesanannya belum terbangun, yang dijanjikan bulan Februari penyerahan kunci kepada Aryo.
“Ini salah satu masyarakat sebagai konsumen, atas properti nama Aryo Efendi, yang dikelola oleh tergugat atas nama PT Lembang Permata Rekreasion Estate, nama perumahannya Alienda Fun House yang berlokasi didago Pakar,” terang Antoni.
Pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian, bahwa PT Lembang Permata Rekreasion Estate, akan melakukan serah terima kunci kepada konsumen dibulan Februari 2021.
“Karena gugatan kita ajukan, sebab dalam fisik tidak ada pekerjaan, pada bulan Desember 2020 kita sudah wanti-wanti kita sudah kasih somasi, tapi tidak ada respon, sehingga sampailah pada gugatan,” tegas Antoni.
Bahkan kata Antoni kembali, dengan gugatan nomor 288 tahun 2021 tanggal 18 Desember,
“Perjalanan sidang ini cukup panjang, sekarang sudah ke 21 kali sidang, sebelum hari ini sudah ada pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim, bersama penggugat dan tergugat kuasa, ternyata benar dilapangan itu, objek yang seharusnya sudah diserah terimakan pada Februari 2021, dari hasil pengecekan dan periksaan sidang setempat, itu kosong melompong satu pacul aja belum ada,” ujar Toni kesal.
Sebagai pihak penggugat kata Antoni pihaknya merasa kekhawatirannya ternyata terbukti, sehatusnya dibulan Februari 2021 berdasarkan kesepakatan perjanjian serah terima seharusnya dibulan Februari, ternyata tidak ada samasekali,” tandasnya.
Diakui pula oleh Toni selaku kuasa hukum penggugat, terkait masalah DP pihak kliennya sudah memberikannya sebesar Rp 461Juta,
“Kemarin di Desember kita ajukan gugatan, pihak klien kami menghentikan pembayaran, karena tidak ada dilapangan, malah mereka ngotot, seolah-olah konsumen harus bayar terus, padahal fisik tidak ada pekerjaan dilapangan,” papar Toni.
Sedangkan kata Toni dari alasan pihak pengembang, belum dilakukannya pembangunan properti tersebut karena adanya pandemi Covid-19, “Kalau benar covid, paling tidak ada buktinya dengan pondasilah, itu sama sekali alasan yang dicari-cari oleh pihak pengembang,” bebernya.
Karena dinilai oleh Antoni, dari pihat tergugat PT Lembang Permata Rekreasion Estate, “Ini kan baru satu konsumen, kalau di Jakarta pengembang ini sudah modus, menghimpun dana masyarakat, begitu dapat dananya gak tahu, fisik dilapangan gak ada, kalau secara pidana, ini diduga sudah melakukan penipuan, tapi kalau secara perdata, tergugat sudah melawan hukum,” tegasnya.
Sedangkan tuntutan tegas dari pihak penggugat sebenarnya dari pertama somasi, karena tidak adanya progres dilapangan,
“Saya minta pihak pengembang agar mengembalikan uangnya saja, sangat simple kemauan kami tidak dicari-cari, ternyata somasi kami saja tidak ditanggapi, bahkan dalam mediasipun dipersidangan mereka tidak ada respon, memang tidak ada niat, sehingga kita ya jalan terakhir, mau gak mau benteng keadilan ya dipengadilan,” imbuhnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Baleendah, Senin (28/6/2021) menurut Toni, sidang ke 21 itu agendanya sebenarnya menghadirkan saksi,
“Karena kita melihat bukti yang kuat, ya gak perlu saksi karena Fakta ketika ditanyakan kepada kuasa hukum tergugat, mereka meminta tenggang waktu satu minggu, dan minggu depan sidang lagi,” paparnya.
(Sinta/Bagdja)






