KARAWANG, Media3.id- Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang Dani Laga menyampaikan bahwa telah ada sosialisasi kepada supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar menggunakan karung yang telah mendapatkan izin edar dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI)
Walaupun sudah disosialisasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang soal Karung yang memiliki izin enar namun faktanya diduga masih ada supplier yang nakal menggunakan karung untuk mengemas beras premium BONT yang belum ada izin edar dari Kementan.
Sebelumnya, Soal Karung, harus ada izin edar tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi forum supplier yang ada di Kabupaten Karawang, karena karung kemasan untuk beras premium diwajibkan harus memiliki izin edar.
“sudah disosialisasikan kepada asosiasi supplier sudah mencegah, dan menunjuk pendor dari salah satu supplier yang sudah punya persyaratan-persyaratan, nanti untuk supplier yang belum punya persyaratan-persyaratan itu nginduk ke supplier yang sudah ada persyaratan sambil menunggu masing-masing ngurus” kata Dani Laga Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang, Selasa (04/05/21).
Lanjutnya, sosialsasi soal Karung beras harus ada izin edar dari Kementrian Pertanian RI, kata Dani Laga sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Karawang. Jadi, kalau ada yang melanggar maka urusannya dengan APH.
“ini juga sudah diketahui oleh aparat APH Polres Karawang karena sudah tahu kaitannya dengan itu” tuturnya.
Lanjutnya iapun menjelaskan bagi supplier yang belum memiliki izin edar karung dari Kementan untuk kemasan beras BPNT, itu urusan para supplier, namun bagi yang belum punya tinggal komunikasi dengan forum asosiasi supplier.
“kalau sekarang masih belum ada, itu urusan mereka. yang jelas sudah sampai mana dilaksanakan tinggal komunikasi sama forum asosiasi supplier” ungkapnya.
Sedangkan saat ditanya soal sanksi bagi supplier yang masih membandel tidak menggunakan karung izin dari Kementan, Kata Dani, itu bukan urusan Dinas Sosial melainkan kewenagan APH sebagai penegak hukum.
“itu urusan APH. Aturan dibuatkan pasti ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, kalau Dinas tidak tahu” pungkasnya.
Sementara, kata Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Tirtajaya, kata dia belum ada sosialisasi soal Karung yang harus memiliki izin edar dari kementrian Pertanian RI.
“Soalnyaa kita juga belum tau soalnya belum ada sosialisasi” kata Kosasih TKSK Kecamatan Tirtajaya saat dihubungi via whatsApp, Selasa (04/05/21).
Sebelumnya TKSK Kecamatan Pedes, Saat di wawancara, Hendra berdalih tidak tahu soal kemasan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) padahal salah satu tugasnya mengawasi apakah penyaluran BPNT yang diterima KPM sudah sesuai prosedur atau sebaliknya.
Hendra berdalih nomor yang ada di karung tersebut terdapat nomor 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12. disamping nomor tersebut juga ada tulisan nomor 2021,.2022, 2023, 2024. Hendra mengaku tidak tahu apakah nomor tersebut merupakan izin edar dari Kementrian Pertanian atau bukan “enggak tahu ini, nomor Kementan apa bukan” kata Hendra TKSK Kecamatan Pedes, Senin (03/05/21).
Laporan: Dmn Hr






