SUBANG, Media3.ID – Polsek Subang beri imbauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kepada warga Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kegiatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 di wilayah hukum Polsek Subang dengan sasaran masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas sehari-harinya.
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin Kepala Polsek Subang Kompol Yayah Rokayah, Senin (17/05/2021).
Kapolres menyebutkan dalam kegiatan ini, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan harapan seluruh masyarakat patuh terhadap Protokol Kesehatan dengan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, terbangun kesadaran mandiri seluruh masyarakat, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
(Mangun Wijaya)






