Sidang Kedua Kasus Ajay Ungkap Rumah Dinas

  • Whatsapp
Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, s.SI, M.SI sebagai saksi kasus Ajay M Priatna

CIMAHI, Media3.Id – Dalam Sidang kasus Walikota Cimahi (Non) aktif Ir. Ajay Mochamad Priatna, MM yang terjerat kasus Suap Rumah Sakit Kasih Bunda, dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jl L L.R.E. Martadinata No.74-80 Cihapit
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH dan Tito, SH menghadirkan dua saksi yaitu Susanto Ongko Wijoyo sebagai Pemegang Saham Rumah Sakit Kasih Bunda dan Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.SI, MSi.

Susanto dalam kesaksiannya hanya menjelaskan keterlibatan sebagai pemilik Saham Rumah Sakit Kasih Bunda dengan pembangunan Rumah Sakit tersebut.

Sedangkan Dikdik, saat dipertanyakan oleh pihak JPU KPK terkait pembuatan ijin Prinsip yang ditanda tangani Walikota apakah Sekda sebagai pengguna anggaran dilibatkan?

Dikdik menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan perkara pembuatan ijin prinsip.

Lalu JPU mempertanyakan kembali terkait masalah rumah dinas Walikota Cimahi yang diakui oleh Ajay adalah milik Ajay.

Menurut Dikdik, rumah Dinas Walikota Cimahi yang terletak di Jalan Karya Bhakti nomor 10 RT03/RW11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, dalam Sertifikat Hak Miliknya adalah bernama Tetep.

“Secara otomatis kami dari pihak Pemerintah Kota membayar sewa kontrak Rumah Dinas Walikota kepada saudara Tetep, karena dalam perjanjian kontrakpun atas nama Tetep,” jelas Dikdik.

Terkait itu rumah milik Ajay, Dikdik sama sekali tidak tahu, dan menurut Dikdik setiap tahunnya bayar sewa kontrak rumah rersebut kepada Tetep pemilik Rumah.

Ternyata pihak JPU tidak hanya mencecar pertanyaan kepada Dikdik masalah Rumah Dinas saja, bahkan dalam Sidang Hutama Yonathan (Komisaris Utama Rumah Sakit Kasih Bunda) Dikdik pernah mengungkapkan, bahwa Ajay menyuruh Dikdik untuk dimintai tolong mengumpulkan uang dari setiap Struktur Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD) untuk menutupi permintaan oknum orang KPK sebesar Rp 500 Juta Rupiah.

Pada saat itu Dikdik sedang melaksanakan Lelang Jabatan Open Biding SKPD di Hotel Permata Lemah Neundeut.

Diakui oleh Dikdik pihaknya ditelepon oleh Ajay, karena sedang melaksanakan Open Biding SKPD, akhirnya Ajay yang mendatangi Dikdik ke Hotel Permata tersebut.

“Pak Ajay meminta saya untuk mengumpulkan para SKPD agar mau memberikan sumbangannya buat KPK sebesar Rp 509 Juta, asal jangan uang kantor kata Pak Ajay,” tutur Dikdik.

Akhirnya Dikdik berkoordinasi dengan kepala Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Ahmad Nuryana, dan selanjutnya Ahmad Nuryana yang mengkoordinir uang tersebut hingga terkumpul sebesar Rp 200 Juta.

Dijelaskan pula oleh Dikdik, setelah uang tersebut terkumpul, oleh Ahmad Nuryana uang itu diberikan kepada Yanti Rahmayanti sebagai anak buah Ajay diperusahaan Trisakti milik Ajay.

Saat dikonfrontir dengan Ajay terkait penarikan uang tersebut, terdakwa Ajay yang duduk dijajaran kursi pengacaranya yang terdiri dari Fadli Nasution, SH, MH, Asban SH, Fikri Lubis, SH dan Haikal, SH.

Ajay mengakui dirinya meminta bantuan kepada Dikdik untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD-SKPD untuk menutupi permintaan oknum KPK yang bernama Rony menurut Ajay.

“Memang pada saat itu saya ditekan oleh saudara Rony untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 500 Juta, dan setelah saya minta bantuan ke Pak Dikdik, terkumpulah uang tersebut sebesar Rp 200 juta, dan sisanya dari saya,” ujar Ajay.

Akhirnya dari kesimpulan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH, MH, anggota Sulistiono, SH, dan Lindawati, SH menunda persidangan dilanjutkan minggu depan.

Sedangkan terkait permohonan terdakwa Ajay yang diajukan oleh kuasa hukumnya masalah tahanan kota dan pemindahan tahanan terdakwa Ajay dari Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung ke Rutan Kelas I Sukamiskin, I Dewa Gede melimpahkan kembali kepada pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *