SUBANG, Media3.ID- Personel Polres Subang dan Polsek Jajaran tidak boleh ke tempat hiburan tanpa dilengkapi surat perintah. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tempat hiburan.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kasie Propam Polres Subang IPDA Irlianto saat pengecekan senjata api (senpi) personel di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021).
Dia menegaskan, apabila ada personel tidak dilengkapi surat perintah terjaring rajia oleh Sie Propam, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Personel tidak boleh ke tempat hiburan kecuali dalam hal dinas dengan dilengkapi surat perintah,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan tugas, lanjutnya, personel agar dihindari dan dijauhi hal yang dapat menjatuhkan institusi kepolisian.
“Karena keberhasilan propam, bukan karena banyaknya personel yang ditindak atau diproses, tetapi dapat menjaga personel dari perbuatan pelanggaran,” ucapnya.
Ia kembali mengingatkan personel jangan sekali kali mendekati Narkotika. Perintah Kapolri, personel yang terlibat narkotika agar dilakukan tindakan tegas.
“Apabila ada indikasi terlibat atau bahkan membakingi atau menjadi bandar narkotika, agar segera di-PTDH-kan,” tegasnya.
Mengenai pemeriksaan senpi, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin dilakukan secara nasional guna mengantisipasi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan senpi.
“Kepada personel berpakaian preman agar tidak memperlihatkan keberadaan senpinya khususnya pada saat berada di tempat umum,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Sumda Polres Subang Kompol Jimmy Ronaz berharap personel yang memegang senpi agar secara rutin membersihkan dan memperhatikan senpinya.
“Personel agar selalu waspada dalam menyimpan serta menggunakan senpi harus sesuai prosedur bilamana kita sedang melaksanakan tugas yang bersifat kemanusiaan agar senpi dititipkan ke provos,” ujarnya.
(Mangun Wijaya)






