Sidang Hutama JPU Hadirkan Saksi Ajay Mochamad Priatna

  • Whatsapp

Dominikus Djoni Hendarto, Ajay Mochamad Priatna dan Yanti saat dikonfrantir kesaksiannya

CIMAHI, MEDIA3.ID – Sidang lanjutan Komisaris Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Walikota (Non aktif) Ir H Ajay Mochamad Priatna, MM dan saksi-saksi lainnya Nuningsih Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda, (Istri Terdakwa Hutama Yonathan), Cythia Gunawan, Kabag Umum dan Keuangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Yanti Rahmayanti, Bendahara PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (Milik Ajay) dan Ajudan Ajay Farid.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I. Dewa Gede S, SH, MH, didampingi Hakim anggota Sulistiono, SH, MH dan Lindawati, SH, MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor ‘Ruang Sidang Kusumah Atmadja’ Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114. Jum’at (26/3/2021)

Sidang dimulai pukul 9.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan setelah Sholat Jum’at pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.

Dalam gelar perkara sidang tersebut Saksi Nuningsih, saat diberi pertanyaan-pertanyaan terkait keterlibatan dirinya selaku Komisaris dengan pembangunan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 12 tingkat menjadi 10 tingkat, karena mengacu aturan luas tanah 10 ribu meter persegi harus membuat izin Amdal dan izin prinsip.

“Akhirnya pembangunan Rumah Sakit yang tadinya berbentuk huruf L dirubah menjadi persegi, karena harus membuat amdal,” ulas Nuningsih.

Terkait pembangunan proyek tersebut, pihak Rumah Sakit Kasih Bunda meminjam uang ke Bank sebesar 60 Milyar.

JPU KPK Budi Nugraha, SH, MH mempertanyakan kembali apakah pinjaman uang tersebut diketahui oleh Direksi pemegang saham?

Menurut Nuningsih, semua direksi pemegang saham ikut menandatangani peminjaman uang tersebut.

Bahkan kata Nuningsih, pembangunan Rumah Sakit tersebut dibangun pada bulan Februari 2019,

Pada saat itu PT Ledino Mandiri Perkasa, yang jadi Sub Contraktor milik Dominikus Djoni Hendarto, setelah mendapatkan pelimpahan dari PT. Dania Pratama Internasional milik Akhmad Syaikhu karena One prestasi.

Namun Nuningsih secara tegas saat dikonfrantir dengan saksi Djoni, menyangkal atas kesaksian Djoni yang saat disidang menjelaskan bahwa Nuningsih merasa terancam oleh Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna, kalau koordinasi fee tidak diberikan, Ajay akan menahan masalah Izin IMB-nya.

“Saya tidak pernah diancam masalah izin oleh Pak Ajay, karena proyek Rumah Sakit tidak ada kaitan perizinan, bahkan waktu pertemuan, suami saya (Hutama Yonathan), Dominikus Djoni Hendarto, Akhmad Saikhu, tidak membicarakan masalah perizinan, itu bohong,” lantang Nuningsih.

Walikota Cimahi non aktif Ajay Mochammad Priatna sebelum sidang bertemu bersama pendukungnya

Namun Djoni keukeuh menjelaskan kepada JPU dan Hakim koodinasi fee tersebut untuk masalah fee peizinan.

Akhirnya Hakim memajukan saksi kedua Cynthia Gunawan, terkait pemberian uang terhadap Yanti Rahmayanti.

Menurut Cynthia, karena permintaan dari Djoni untuk mentransfer uang sebesar Rp 250 Juta untuk Ajay, pada tanggal 15 Mei 2020, Cynthia transfer ke rekening Djoni.

Lalu kata Cynthia kembali, selanjutnya penyerahan uang terkait komitmen fee secara langsung diberikan kepada Yanti Rahmayanti yang pertama Rp 250 Juta pada tanggal 28 September 2020 di Rumah Makan Sederhana di Jalan Buah Batu Bandung.

Selanjutnya Rp 400 Juta pada tamggal 5 Oktober 2020, di Noah Cave, dilanjutkan pada tanggal 12 Oktober 2020 Rp 350 Juta,

“Kalau penyerahan uang yang Rp 350 juta saya kirim pakai Cek,” ujar Cynthia.

Barulah kata Cynthia, pada tanggal 27 November 2020 Cynthia menyerahkan uang sebesar Rp 425 Juta kepada Yanti di daerah Pasteur, dan langsung disitulah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

JPU-pun mempertanyakan kepada Cynthia, masalah yang mengatur pertemuan dibeberapa lokasi disuruh oleh siapa?

Cynthia pun menerangkan bahwa yang mengatur penyerahan uang kepada Yanti diatur oleh Nuningsih.

Lain halnya saat JPU mempertanyakan Yanti, apakah dirinya mengetahui maksud menerima uang secara bertahap dari Cynthia?

Yanti awalnya memang tidak tahu maksud Cynthia memberikan uang tersebut, tapi setelah dirinya ditelepon oleh salah satu ajudan Ajay, barulah Yanti mengerti, bahkan kata Yanti semua uang tersebut yang diterima dari Cynthia langsung dimasukkan ke Bank Bisnis milik rekening Bilal Insan Muhamad Ptiatna (anak Ajay)

Sedangkan saat JPU memeriksa Farid salah satu ajudan Ajay, Farid menjawab secara kooperatif dan apa yang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di JPU sesuai dengan jawaban Farid.

Saksi Ajay M Priatna dikonfrontir dengan Saksi Djoni.

Saat JPU mempertanyakan kepada saksi Ajay, terkait masalah komitmen fee yang diterimanya sebesar Rp 3,2 Milyar dan baru diterima sebesar Rp 1,6 Milyar, menurut Ajay uang tersebut bukan merupakan fee masalah pembuatan izin, tapi menurut Ajay itu merupakan fee keuntungan kerjasama antara Ledino Mandiri Perkasa dan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional dengan membuka join acount (buka rekening bersama) di Bank Mandiri.

Jaksapun mempertanyakan pula apakah kerjasama tersebut dibuat akte notariatnya?

“Oh kalau itu tidak kami buat secara tertulis, karena saya dan saudara Djoni sebagai sahabat, jadi tidak perlu harus dibuat akte notarisnya, ini sebagai saling percaya saja,” ujar Ajay.

Lalu dikonfrontir kepada saksi Djoni, kebenaran kerjasama buka cek bersama, Djoni membenarkan, namun kata Djoni cekpun ditandatangani bersama Yanti, namun karena pembangunan proyek Rumah Sakit dibiayai dana Djoni sendiri, tanpa ada bantuan dari Ajay, akhirnya penandatangan cek bersama dibatalkan.

Namun ungkapan Djoni dibantah oleh Ajay, bahwa Ajay telah menurunkan modalnya dengan transfer dua kali, “Yang pertama 200 Juta dan yang kedua Rp 209 Juta,” kilahnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *