Ironis, KUA Klari Masih Kibarkan Bendera Merah Putih yang Sudah Sobek dan Kusam

  • Whatsapp

Bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam masih dikibarkan di Kantor KUA Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

KARAWANG, Media3.id – Walaupun ada sanksi hukum bagi yang mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam, namun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klari Kabupaten Karawang masih saja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam yang seakan akan cuek terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Jumat (26/03/21).

Padahal, bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional dan telah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara..

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Peristiwa Berkibarnya bendera Merah putih yang kusam dan robek terjadi di depan kantor KUA Klari Terlihat bendera tersebut terkesan dibiarkan begitu yang seakan-akan Kepala KUA dan bawahannya cuek melihat bendera merah putih yang warnanya sudah pudar dan robek tetap di kibarkan.

Saat dikonfirmasi pada saat itu kepala KUA sedang tidak ada ditempat, sedangkan bawahannya, saat diwawancara terlihat sibuk sedang menerapkan foto ke buku nikah, namun demikian ia sempat megatakan ke rekan kerjanya “bu bedera ganti” kata salah satu pegawai KUA ke rekan kerjanya, Jumat (26/03/21).

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *