Kabupaten Bandung, MEDIA3.ID – Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, pada 18 Maret lalu.
Dengan penolakan sengketa pemilukada sebagai pemohon (Penggugat) dari Pasangan Calon (Paslon) nomor 1:Kurnia Agustina dan Usman Sayogi (NU) Pasti, terhadap tergugat Paslon nomor 3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan (Bedas).
Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU menggelar sidang pleno di Hotel Sutan Raja Soreang sekira pukul 13.00 WIB Sabtu (21/03/2021).
Dari hasil Sidang Pleno tersebut, berdasarkan berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Siti Kholisoh.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung No 258/PM.02.6/Kpt/3204/4/12/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung 2020.
Dari hasilnya rapat pleno, KPU telah menyepakati, pasangan calon terpilih pada Pilbup Bandung 2020 HM Dadang Supriatna, SIP, MS.i dan H Sahrul Gunawan SE, paslon nomor 3, gabungan partai pengusung PKB, Nadem, Demokrat, PKS.
“Perolehan suara paslon nomor 3 sebesar 928.602 atau 56,01 persen. Selanjutnya paslon terpilih akan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung,” ujar Siti saat membacakan berita acara.
Menurut Ketua KPU, Agus Baroya, pihaknya akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Secara formal tugas KPU sudah selesai dengan berakhirnya tahapan ini,” ucap Agus.
Dalam acara tersebut, yang berjalan secara mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dihadiri oleh ketiga Pasangan Calon Kurnia Agustina dan Drs Usman Sayogi JB, M.Si.(Paslon) 1, Hj Yena Iskandar Ma’soem, SSi, Apt, dan Atep, H.M Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dan Sahrul Gunawan, SE, Bawaslu Kabupaten Bandung, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, dan Muspida Kabupaten Bandung.
(Sinta/Bagdja)






