SUBANG, Media3.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Wantilan, Karang Taruna Unit 08 Desa Wantilan melaksanakan audensi dengan PT Pertamina SP Pasirjadi, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Selasa (23/3/2021).
Kegiatan ini atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dipimpin oleh Kapolsek Cipeundeuy Kompol Iwan Setiawan didampingi sejumlah personelnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Mako Polsek Cipeundeuy, ini dihadiri Danramil Kalijati Kapten Inf Wiknyo Kusuma, Sekmat Cipeundeuy Tarkam, dan KBO Sat Intelkam Polres Subang IPDA Sukardi mulai jam 10.00 wib.
Dari pihak Pertamina EP dihadiri Edi Sukamto, Linggar B Anggraeni, dan Hesty Apriani. Hadir pula Kepala desa Wantilan Komarudin, Karang Taruna Jaenudin dan Tokoh Wantilan Zumi.
Kapolsek Cipeundeuy Kompol Iwan Setiawan menyampaikan dalam kegiatan ini agar selalu menjaga kodusivitas khususnya di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
“Kita berkumpul di sini untuk menyelesaikan masalah antara PT. Pertamina dengan Karang Taruna unit 08 Desa Wantilan,” ucapnya.
Kegiatan kali ini, kata dia, dibatasi dan tidak hadir semua karena sekarang masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Desa Wantilan Komarudin mengatakan hadir sebagai pemerintah pada tingkat bawah hal itu sebagai kewajiban serta tanggungjawab saya sebagai Kepala Desa Wantilan.
“Audiensi ini jangan sampai ada pihak yang disalahkan kita pecahkan dan temukan jalan keluar dalam permasalahan ini terkait permasalahan CSR yang belum disalurkan oleh Pertamina,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan saran untuk ke depannya untuk dibantu oleh Muspika Cipeundeuy agar perusahaan – perusahaan yang ada di desanya memberikan bantuan khusus dalam membangun desa terutama jalan.
Sekmat Cipeundeuy Tarkam mengatakan berkumpul di sini untuk melaksanakan audiensi antara PT Pertamina dengan Karang Taruna Unit 08 Desa Wantilan terkait CSR yang belum disalurkan PT Pertamina.
“Saya berterima kasih kepada pihak Kepolisian terutama Kapolsek Cipeundeuy dalam memfasilitasi kegiatan audiensi ini,” ucapnya.
Pihak PT Pertamina, Edi Sukamto mengatakan terkait dengan pengajuan Pemerintah Desa Wantilan untuk perbaikan jalan selaku perusahaan BUMN yang di bawah pemerintah harus ada prosedur yang ditempuh.
“Dalam pengajuan Proposal kami butuh waktu antara 2 sampai dengan 3 bulan dikarenakan adanya aturan aturan serta prosedur yang harus ditempuh oleh kami ke perusahan pusat,” ujarnya.
Untuk pembangunan di desa yang ada kegiatan dari pertamina, lanjutnya, sangat mengapresiasi dan memprioritaskan.
“Hanya kami meminta waktu karena adanya prosedur yang harus kami tempuh sehingga mengalami keterlambatan dalam membantu pembangunan jalan sesuai dengan pengajuan proposal yang diajukan kepada kami,” ujarnya.
(Mangun Wijaya)






