Hari Senin, SMA Negeri 1 Tirta Jaya Tidak Mengibarkan Sangsaka Merah Putih, Bahkan Tiangnyapun Tidak Ada

  • Whatsapp

SMAN 1 Tirtajaya, Karawang. Di Jalan Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Tirtajaya, Kabpaten Karawang

KARAWANG, Media3.id – Hari Senin SMA Negeri 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang terlihat tidak mengibarkan Bendera Sangsaka Merah Putih. Padahal gedung atau halaman satuan pendidikan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih. seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Untuk pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi: Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a.    istana Presiden dan Wakil Presiden;
b.    gedung atau kantor lembaga negara;
c.    gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d.    gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e.    gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f.     gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g.    gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h.    gedung atau halaman satuan pendidikan;
i.     gedung atau kantor swasta;
j.     rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k.    rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l.     rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n.    rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o.    gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p.    pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q.    lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r.     taman makam pahlawan nasional.

Sedangkan dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Terlihat dari pinggir jalan, SMA Negeri 1 Tirtajaya tersebut tidak mengibarkan Bendera Sangsaka Merah Putih, bahkan tiangnyapun tidak terlihat

Walaupun sudah ada aturan yang mengikat namun SMA Negeri 1 Tirtajaya terlihat tidak mengibarkan Bendera Sangsaka Merah Putih, bahkan yang cukup mengejutkan tiang benderanyapun diduga tidak ada.

Saat dikonfirmasi salah satu pegawai/guru mengatakan bahwa kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Kasubag Tata Usaha sedang tidak ada disekolah

“kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan kasubag TU sedang tidak ada disekolah” kata salah satu guru/pegawai, Senin (29/03/21).

Saat akan ditanya lebih jauh, orang tersebut malah pergi ke ke toilet “maaf saya mau ke toilet” jelasnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi karena kepala sekolah tersebut sedang tidak ada di tempat.

(Dmn Hr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *