Bupati KBB Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa diduga terlibat kasus Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19,
KBB, MEDIA3.ID – Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa penetapan status tersangka Andri Wibawa sebagai anak dari Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) H Aa bara Sutisna, S.Ip. dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Maret 2021.
Hal itu terkait dengan Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19, pada Dinas Sosial KBB akan memasuki babak baru.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status Andri diduga sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Proyek Bansos tersebut.
Karena berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021,tanggal 26 Februari 2021. Ditanda tangani a.n Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.

Walaupun belum diumumkan dari pihak KPK, namun berita tersebut sudah diketahui dari kalangan terbatas.
Dalam surat tanggal 04 Maret 2021 tersebut, disebutkan telah dilakukan penyidikan perkara tindak perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Andri bersama sama ayahnya Aa Umbara periode 2018-2023 dan M.Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagal Dir Gantara dan CV.Sentral Sayuran Garden City.
Dalam surat juga, mencantumkan nama Andri bersama sama dengan Aa Umbara dan M Totoh yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Jo pasal 56 KUHP dengan identitas tersangka.
Diduga Ketiga tersangka, telah melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangjan masalah jabatan Bupati, hal ini statusnya belum ada kejelasan dari pihak KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, akan menindak lanjuti
Dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara, karena pihak KPK masih mengumpulkan data-data baru, dan bekerja secara maksimal, pihaknya belum berani mengumumkan ke publik.
“Nanti setelah data-data penyidikan sudah lengkap, pihak KPK akan mengumkan ke publik, karena kami masih bekerja menyelesaikan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dimaksud,” katanya.
“KPK memastikan pada waktunya nanti kami akan menyampaikan kepada masyarakat terkait hasil perkembangan penanganan kasus tersebut,”.

Berawal pada hari Selasa 10 November 2020 dan Kamis 12 November 2920 yang lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati KBB Aa Umbara di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan
Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
Umbara pada saat itu selain diperiksa oleh KPK, juga dirinya diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Cibeureum, Kota Bandung.
Ali sangat mengapresiasi terhadap masyarakat KBB yang ikut peduli terhadap kasus tersebut, namun menurut Ali, diharapkan publik dapat mengerti, jarena kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, teliti, dan bukti-bukti yang lebih valid.
(Sinta/Bagdja)






