Walaupun WFH Diperpanjang Pemkot Cimahi Masalah Pelayanan Kepada Masyarakat Tetap Optimal

  • Whatsapp

Kepala Diskominfoarpus Mochamad Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Walaupun Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, diperpanjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, terkait masalah pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Karena saat ini masih ada kebijakan pegawai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 50 persen.

Seperti diketahui, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang bakal berlangsung hingga 22 Februari 2021 dan diikuti dengan kebijakan WFH.

Namun tidak semuanya, masih ada 80 persen pegawai yang bekerja di kantor.

Kebijakan terbaru WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Mochamad Ronnyz menurut Ronny, bahwa dimasa PPKM Micro ini, para pegawai termasuk ASN di Kota Cimahi harus menerapkan WFH.

Walau diperpanjang terkait PPKM, Pemkot Cimahi tetap akan melayani kepentingan masyarakat secara optimal dan maksimal

“Jadi maksimal yang kerja di kantor atau WFO sebanyak 50 persen,” katanya. Rabu (10/02/2021).

Sebelumnya, lanjut Ronny, bahwa dalam masa PPKM, yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021. Dari pihak pemkot Cimahi telah menerapkan WFH dan WFO bagi oara pegawainya.

Namun sebelumnya jumlah yang diperbolehkan untuk berkantor hanya maksimal 25 persen.

“Untuk pegawai sebelumnya 25 % maksimal, sekarang 50 % maksimal,” ucap Ronny kembali.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan Covid-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.

Untuk jadwal pembagian kerjanya, terang Ronny, akan disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi.

“Betul, pembagian kerja dan tugasnya diatur oleh perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *