Komisaris Utama RSUKB Hutama Yonathan saat ikuti sidang kedua
CIMAHI, MEDIA3.ID – pembacaan eksepsi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum terdakwa Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) yang terlibat penyuapan terhadap orang nomor satu di Cimahi Walikota Cimahi Ir. H. Ajay Mochamad Priatna, MM.
Didalam pembacaan eksepsi dakwaannya, penasehat hukum HY dari kantor Pengacara JW Partners Jakarta, pihaknya keberatan atas dakwaan yang disampaikanJPU KPK dengan penyampaian beberapa poin-poin keberatannya.
Eksepsi tersebut dibacakan secara detail oleh Ronny Pandiangan, SH.,MH. bahwa dakwaan terhadap terdakwa Pasal 5 ayat 1 huruf H UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah dirubah menjadi No.20 tahun 2021 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, adalah tindak perdata bukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
Dari hasil kesimpulannya, bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU KPK tidak dapat diterima, karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan perdata bukan perbuatan pidana,
Termasuk uang kordinasi yang diberikan adalah hak PT. Ridho Perkasa yang sudah sesuai dengan perjanjian kerja-sama yang telah disepakati bersama antara ke dua belah pihak.
Akhirnya pihak dari kuasa Hukum Hutama Yonathan, mengajukan permohonan melalui eksepsi ini, kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH. di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung untuk membatalkan dakwaan dari JPU KPK tersebut. (22/2/2021).
(Sinta/Bagdja)






