KSPI Jateng menggelar aksi kawal Kepgub Jateng tentang UMP 2021 di PTUN Semarang, Rabu (3/2/2021).
Semarang, Media3.id- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,- sehingga menaikkan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp1.742.015,- digugat oleh asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
Pemeriksaan persiapan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melawan Gubernur Jawa Tengah tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (3/2/2021) pagi.
Dipimpin Majelis Hakim PTUN secara tertutup dan masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat, Daryanto, SH membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan persiapan gugatan. “Majelis Hakim memeriksa dan mengoreksi keabsahan (legal standing) para pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Majelis Hakim juga mempertanyakan tentang surat keberatan, sebab Apindo berkewajiban mengajukan keberatan ke Gubernur Jateng atas pokok masalah ini terlebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan”, ucap Daryanto.
Penggugat meminta PTUN menyatakan bahwa Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meminta Keputusan Gubernur itu dicabut.
“Sebagai penggugat, Apindo menilai Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut melanggar Pasal 45 ayat (3) PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Presiden No. 12/2020 jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/11/HK.04/X/2020, serta melanggar Permenaker No. 18 Tahun 2020 jo Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum”, jelas Daryanto.
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendukung Gubernur Jawa Tengah dalam menghadapi gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sekjen KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menilai, upaya menaikkan upah tersebut patut diapresiasi, bukan malah digugat di pengadilan. Gubernur menaikkan upah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Upah merupakan faktor fundamental kesejahteraan masyarakat. Maka gugatan ini akan kami lawan dan backup mati-matian. Setiap sidang akan kami kawal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”, ucapnya.•
(Shaleh Rudianto)






