Djamu Kertabudi Pengamat Politik dan Pemerintahan, serta Dosen Universitas Nurtanio dan STIA-LAN- RI
Cimahi, MEDIA3.iD – Setelah ada putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, (inkrah) terkait masalah dugaan korupsi Walikota Cimahi Ir. H. Ajay Mochamad Priatna, MM. Yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa minggu yang lalu.
Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan, Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI ini, Djamu Kertabudi, angkat bicara.
Menurut Djamu, bahwa, peran DPRD Kota Cimahi dimulai saat putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Ajay M.Priatna walikota Cimahi yang dinyatakan bersalah.
Atas dasar inilah, pendapat Djamu, bahwa DPRD dapat menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan pengajuan pemberhentian Ajay M.Priatna.
Disamping itu,menurut Djamu, pihak DPRD Kota Cimahipun, dapat pula mengajukan satu paket, pemberhentian Walikota, dan pengangkatan Ngatiyana sebagai Walikota Cimahi yang definitif, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Hal itu dengan batas waktu 10 hari saat putusan pengadilan ini diterima,” terang Djamu.
(Sinta/Bagdja)






