Foto : Istimewa/Wahyu Tj/Media3.Id/Dok.
Kalteng, Media3.Id — Pengaduan Tim Ben Brahim dan H Ujang Iskandar yang memperkarakan petahana Sugianto Sabran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, pada hari Selasa (10/11/20) segera ditindaklanjuti Bawaslu Kalteng.
Dalam “Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan” Bawaslu Kalteng, tertanggal 15 November 2020, disebutkan bahwa Laporan Muhammad Sriosako tentang dugaan pelanggaran Pemilihan telah diregistrasi dengan No:05/Reg/LP/PG/Prov/21.00/XI/2020.
Dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tersebut ditegaskan bahwa Laporan Muhammad Sriosako telah memenuhi syarat formal dan syarat materil pelaporan dan ditindaklanjuti dengan Pembahasan Pertama Tim Sentra Gakkumdu.
Seperti diberitakan sebelumnya pengacara kondang Kalteng, Baron Binti, Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, paslon nomor urut 01 itu, H Sriosako resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Sugianto Sabran.

Tim Paslon Nomor Urut 01 menemukan surat yang ditandatangi Sekda Fahrizal Fikri dengan Nomor 411.1/829/DPMDES/X, dengan mengatasnamakan Gubernur Kalteng, tertanggal 9 Oktober 2020, perihal permintaan data pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta nomor rekening kas desa.
Pada saat melaporkan dugaan pelanggaran Kewenangan oleh Petahana Gubernur Kalteng tersebut, Advokat Baron Binti, Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, paslon nomor urut 01 menyatakan:
“Surat ini dibuat tanggal 9 oktober, naaah, ini suratnya. Dan kami menemukan fakta didalam surat ini, yang menandatangani adalah pak Fahrizal Fikri, pak Fakhrizal fikri atas nama Gubernur kalimantan Tengah, sedangkan pada waktu itu sudah ada plt gubernur ya, sudah ada plt gubernur, artinya plt Gubernur itu kan pak Habib Ismail, naah, kalau untuk kepentingan pemerintahanan, seharusnya menurut tata umum pemerintahan yang baik, kalaupun surat ini dibuat yang menandatangani adalah Pak Habib Ismail, karena sudah ada plt.

Gubernur kan dalam status cuti karena sebagai peserta pilkada, dalam kapasitas sebagai petahana, naah jadi kami melihat pelanggaran ini, adalah karena surat ini substansinya adalah untuk kepentingan politik, kenapa kami bilang untuk kepentingan politik, ini kan bungkusnya untuk dalam pemberantasan pandemi covid-19, tapi insentif ini, insentif ini diberikan kepada para kepala desa, para kepala desa, yang kalau di Kalimantan Tengah ini, menurut perhitungan kami ada 1426 desa.
Naah selain itu, selain kepala desa ini, ini disebutkan juga disini secara spesifik, kepala desa ini mendapat dana sebesar Rp.3juta 500ribu satu orang, sekretaris desa sebesar Rp.1juta 500ribu satu orang, sampai ini kepala seksinya Rp.1juta, Kepala urusan Rp.1juta, ketua bpd Rp.1juta 500ribu, anggota dpd Rp.1juta, yang kami pertanya apa kepentingannya?
Karena dalam masa covid-19, seharusnya yang lebih bisa diterima akal sehat adalah apabila dana ini diberikan kepada para tenaga kesehatan, obat-obatan, atau sarana-sarana kesehatan yang lain, bukan untuk personal, bukan untuk personal, naah sehingga kami melihat bahwa surat ini sebenarnya untuk kepentingan politis. Kenapa kepentingan politis juga, bahwa seharusnya yang menandatangani surat ini harusnya pak Habib Ismail bukan sekda, karena sekda ini sudah diketahui umum adalah orang yang sangat dekat dengan beliau.”
“Makanya kami laporkan ini, kami meminta Bawaslu agar memproses ini dan menguji, bahwa benar tidak surat ini buat kepentingan politik sehingga kami minta dikaji benar-benar, saksinya juga sudah kita siapkan, biar publik sama-sama menyaksikan, sama-sama melihat apakah Bawaslu ini bekerja dengan baik atau tidak, kira-kira itu aja, ” tegas Baron pada saat melaporkan dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.
Sesuai pasal 71 ayat (1) menyebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(Wahyu Tj)