Palembang-Media3.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH menuntut dua terdakwa kurir sabu seberat yakni Muhammad Fadli dan Wendri masing masing selama 7 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Senin (9/11).
” Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU ,Majelis Hakim Hotnar Simarmata SH MH,menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda putusan
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula,saat anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kedua terdakwa yang beralamat Jalan TPA 2 Rt.23 Rw.08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang,sering terjadi transaksi narkobo jenis sabu-sabu,
Mendapat informasi tersebut anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi tempat tersebut
Setelah sampai di lokasi melihat kedua terdakwa sedang membagi Narkotika jenis shabu didalam kamar
Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes langsung melakukan penggeledahan dan di temukan 14 paket kecil narkoba Jenis Sabu-Sabu ,satu buah timbangan digital,dan satu unit HP merk Oppo, selanjutnya barang bukti dan para terdakwa langsung di amankan untuk proses lebih lanjut.
(Hsyah)






