KPK saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Walikota Cimahi Ajay M Priatna
CIMAHI, MEDIA3.ID – Dengan tertangkapnya Walikota Cimahi Ir. H.Ajay M Priatna, MM, yang diduga tindak pidana korupsi, berupa penerimaan dan atau hadiah yang dijanjikan oleh penyelenggara negara, dengan terkait masalah perizinan dikota Cimahi, Tahun anggaran 2018-2020.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar konferensi Pers dikantornya Jalan Kuningan Gedung Merah Putih Jakarta Sabtu (28/11/2020)
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di
Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 (sebelas) orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi (Jawa
Barat) sebagai berikut :
1) AJM (Ajay Muhammad Priatna tidak dibacakan) Walikota Cimahi periode 2017-2022;
2) FD (Farid tidak dibacakan) Ajudan AJM;
3) YT (Yanti tidak dibacakan) orang kepercayaan AJM;
4) ED (Endi tidak dibacakan) Sopir YT;
5) DD (Dominikus Djoni) Swasta;
6) HY (Hutama Yonathan tidak dibacakan) Komisaris RSU KB;
7) NN (Nuningsih tidak dibacakan) Direktur RSU;
8) CG (Cynthia Gunawan tidak dibacakan) Staf RSU KB;
9) HH (Hella Hairani tidak dibacakan) Kadis PTSP;
10) AA (Aam Rustam tidak dibacakan) Kasi di Dinas PTSP;
11) KM (Kamaludin tidak dibacakan) Sopir CG.
- Kronologis Tangkap Tangan
• Pada tanggal 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya
dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan YH
(Yonathan Hutama tidak dibacakan) selaku pemilik RSU KB (Kasih Bunda tidak dibacakan)
melalui perantaraan CG (Cynthia Gunawan tidak dibacakan) sebagai perwakilan RSU KB dan
YR (Yanti Rahmayanti tidak dibacakan) sebagai orang kepercayaan dari AJM.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 Wib di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR.,” Jelasnya.
Setelah itu sekitar pukul 10.40 Wib Tim KPK mengamankan CG dan YR.
Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya
pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari
pihak RSU KB. 4. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Tahun 2019, Rumah Sakit Umum KB (Kasih Bunda tidak dibacakan) melakukan pembangunan penambahan Gedung.
Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung
Pada pertemuan tersebut AJM di duga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM.
Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat
rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik
pembangunan.
• Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah
sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar.
• Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal
27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
• Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur
dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan
di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
•
- KPK menetapkan 2 (dua) orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima - AJM
b. Sebagai Pemberi - HY
- Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan.
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b. Sebagai Pemberi :
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.
Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan HY
di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“KPK sungguh prihatin atas korupsi yg terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali,” kata Ali Fikri.
Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yg dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat.
Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat
kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya. Karenanya, jangan simpangkan
kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK berharap apa yg dilakukan Kepala Daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana
korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana.
(Sinta/Bagdja)