Cimahi Dirundung Malang

  • Whatsapp

Pengamat Politik dan Pemerintahan, juga sebagai Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI, Djamu Kertabudi,

CIMAHI, MEDIA3.ID –Terkait ditangkapnya Walikota Cimahi, Ir H Ajay Mochamad Priatna, MM dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jum’at (27/11/2020) sekira pukul 10.40 WIB.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, juga sebagai Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN RI, Djamu Kertabudi, Cimahi saat ini sedang dirundung malang.

Karena menurut Djamu, rupanya sejarah kelam terulang kembali di Kota Cimahi. “Ajay M.Priatna Walikota Cimahi bernasib sama dengan Walikota sebelumnya, (Alm Itoc Tochija, MM (Red) pasalnya pada Jumat kemarin terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan kasus gratifikasi,” jelas Djamu.

Masalah gratifikasi, di Cimahi berlangsung dari sejak 2004-2019, KPK mencatat sudah 114 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi.

“Sungguh sangat memprihatinkan. Para Akhli mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah ‘cost politic’ yang harus dikeluarkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakilnya dalam pilkada ini demikian besar. Belum dana lainnya yang termasuk ‘money politic’ jauh lebih besar lagi,” papar Djamu.

Sehingga Mentri Dalam Negri (Mendagri) dalam satu kesempatan mengungkapkan kisaran angka 20 milyar bagi Calon Bupati/walikota yang harus disediakan dalam kontestasi pilkada ini.

“Kembali ke Cimahi, lantas bagaimana kepemimpinan pemerintahan selanjutnya paska tertangkapnya Walikota Cimahi ini ?,”

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 yunto UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dari beberapa pasal dapat dinyatakan, apabila Kepala Daerah terkena kasus pidana korupsi dan dilakukan penahanan, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah. Selanjutnya, “Apabila telah berstatus terdakwa, maka untuk Bupati/Walikota diberhentikan sementara oleh Mendagri melalui usulan Gubernur (Tanpa diusulkan DPRD).dan setelah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, maka Kepala Daerah tersebut diberhentikan, dan diangkat Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah definitif,” terang Djamu kembali.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Cimahi dan anggota DPRD komisi III H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM,

“Bagi pejabat/Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi, tidak perlu terpengaruh negatif oleh kejadian ini tetap menjalankan tugas dengan dibawah kepemimpinan Wakil Walikota Ngatiyana yang menjalankan tugas dan wewenang Walikota Cimahi,” pungkas Djamu.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Cimahi dan anggota DPRD komisi III H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM, dengan kejadian yang menimpa Ajay, seluruh jajaran partai NasDem sangat prihatin, “Innalilahi Wainnalillahi Roji’un, jujur saya sangat prihatin mendengar berita ini, dari medsos setelah sholat Jum’at,” ulas Enang.

Selanjutnya menurut Enang, “walau bagaimana kita sangat menyayangkan, karena dari kejadian itu, dampaknya bagi pelayanan publik, tentunya harus segera merapatkan barisan, untuk pelayanan publik di Cimahi tidak akan terganggu,” terang Enang.

“Saya hanya bisa mendo’akan kepada Pak Ajay semoga sehat selalu dan dapat terselesaikan dengan cepat,” katanya.

Enangpun mengharapkan kepada seluruh birokrasi agar dapat merapatkan barisan dan dapat memprioritaskan kepada pelayanan publik,

“Bila kasus pak Ajay sudah ada keputusan, berarti tinggal menunggu dari rekom Gubernur yang diajukan ke Mendagri menunjuk Walikota definitif, yaitu Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana, dapat menjabat sebagai Walikota Cimahi,” jelasnya.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *