BANJAR, media3.id – Rencana pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar senilai Rp1,3 miliar dalam APBD Perubahan 2026 mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Banjar, H. Sudarsono.
Sudarsono mengatakan, anggaran Rp1,3 miliar yang dialokasikan untuk kendaraan dinas tersebut tidak dapat sekaligus digunakan untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan peremajaan armada, termasuk kendaraan pemadam kebakaran (Damkar).
“Sekarang kalau Rp1,3 miliar untuk menyelesaikan semua itu kan nggak bisa,” ujar Sudarsono saat memberikan penjelasan terkait rencana penganggaran, kamis (30/9/2026) kepada awak media.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjar telah melihat kebutuhan pembenahan armada Damkar dan menargetkan adanya pengadaan kendaraan baru pada 2027.
Ia menyebut, Pemkot Banjar berencana mengupayakan pengadaan dua unit kendaraan Damkar pada 2027. Sementara armada yang masih dinilai layak akan diperbaiki dan dipertahankan untuk mendukung pelayanan.
“Insya Allah di 2027, Damkar kemungkinan besar kita beli dua, Damkar kita perbaiki semua yang masih layak. Kalau bisa, kita perlu beli yang baru,” katanya.
Target Diupayakan Masuk APBD 2027
Sudarsono menjelaskan, rencana tersebut masih berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dan potensi dukungan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan melihat perkembangan kebijakan fiskal pemerintah pusat sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun APBD 2027.
“Pemerintah pusat itu akan mengembalikan lagi, walaupun hanya 85 persen TKD. Terus juga PPPK, itu saya yakin semuanya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Banjar,” ujarnya.
Terkait pengadaan kendaraan Damkar, Sudarsono menyebut kebutuhan tersebut akan diupayakan masuk dalam penganggaran APBD 2027.
“Potensi itu harus kita upayakan nanti bisa dianggarkan di APBD 2027,” katanya.
Pengadaan Mobil Dinas Tetap Berjalan
Ketika ditanya mengenai keberlanjutan pengadaan dua kendaraan dinas senilai Rp1,3 miliar, Sudarsono menegaskan bahwa proses tersebut tetap berjalan karena telah masuk dalam anggaran.
“Kalau itu sudah dianggarkan, sudah ketuk palu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi apabila anggaran yang telah ditetapkan tersebut dibatalkan. Menurutnya, pembatalan tidak serta-merta membuat anggaran tersebut dapat dialihkan untuk membeli kebutuhan lain.
“Dibatalkan lagi. Terus kalau dibatalkan lagi mau buat apa? Kan nggak bisa dibuat beli yang lain. Disimpan lagi SiLPA,” kata Sudarsono.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah daerah menempatkan pengadaan kendaraan dinas 2026 dan rencana peremajaan armada Damkar 2027 sebagai dua agenda penganggaran yang berbeda.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa pembenahan armada Damkar tetap menjadi bagian dari rencana pemerintah daerah, namun pengadaannya diarahkan untuk dibahas dalam penyusunan APBD 2027.
(Joe)






