BANJAR, media3.id – Sengketa lahan garapan di kawasan perkebunan PTPN I Regional 2 Batulawang–Cikupa, Kota Banjar, memicu ketegangan antara petani penggarap yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) dan pihak perusahaan yang mendapat dukungan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Ketegangan mencuat setelah tiga bangunan yang direncanakan sebagai rumah petani penggarap dibongkar atau diratakan. Peristiwa tersebut memantik kekhawatiran akan potensi konflik agraria yang lebih luas di tengah upaya petani memperjuangkan redistribusi lahan.
Dewan Pengurus Harian SPP, Mahardika, mengatakan bangunan yang dibongkar merupakan hunian yang tengah dibangun oleh petani penggarap. Menurut dia, terdapat tiga bangunan milik tiga kepala keluarga yang terdampak.
“Kami tidak tahu pasti siapa yang merobohkan bangunan tersebut. Biar nanti pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan,” ujar Mahardika, Sabtu (24/10/2026), kepda awak media.
Ia menegaskan, SPP tidak bermaksud memperkeruh konflik. Pihaknya mengklaim sedang memperjuangkan penyelesaian persoalan agraria melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahardika merujuk pada amanat konstitusi mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut dia, persoalan penguasaan dan distribusi lahan perlu diselesaikan agar petani penggarap memperoleh kepastian dan akses terhadap tanah.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai seseorang yang membawa senjata tajam saat ketegangan terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kami ingin memberikan solusi, bukan memperkeruh konflik. Jangan sampai perlakuan diskriminatif dan kriminalisasi terhadap petani penggarap terulang kembali,” katanya.
Mahardika menyebut sekitar 225 petani penggarap dari wilayah Langensari, Sinar Tanjung, dan sekitarnya tengah memperjuangkan redistribusi lahan. SPP berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi penataan agraria yang lebih adil di Kota Banjar.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan perjuangan melalui proses yang ditempuh untuk memperoleh redistribusi lahan bagi petani penggarap.
PTPN: Pembangunan Tanpa Izin Harus Ditertibkan
Sementara itu, Manajer PTPN I Regional 2 Batulawang–Cikupa, Yayan Aryanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat patroli rutin dilakukan oleh pihak perusahaan bersama unsur terkait, termasuk SPBUN.
Dalam patroli itu, mereka mendapati adanya pembangunan fondasi yang diperkirakan akan digunakan sebagai rumah. Bangunan tersebut disebut baru dikerjakan sekitar dua hari sebelum penertiban.
Menurut Yayan, pihaknya telah menunggu dan memanggil pemilik bangunan untuk memberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena pemilik tidak membongkarnya sendiri, petugas kemudian meratakan fondasi yang masih relatif baru.
“Karena memang baru dua hari, belum begitu keras. Jadi hanya diratakan saja,” ujar Yayan.
Ia membantah bahwa tindakan tersebut merupakan perusakan, seraya menegaskan bahwa perusahaan berpegang pada kewenangan pengelolaan lahan yang diklaim masih berada dalam proses administrasi.
Yayan mengatakan, pembangunan di atas lahan yang dikelola perusahaan semestinya didahului koordinasi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan aktivitas penggarapan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan.
Ia juga menyinggung komitmen menjaga keamanan Kota Banjar yang sebelumnya disampaikan kepada kepolisian. Komitmen tersebut, antara lain, mencakup pencegahan perusakan, pembakaran, penebangan pohon karet, serta pembangunan tanpa izin di kawasan perkebunan.
Status HGU Jadi Sorotan
Di tengah polemik tersebut, Yayan mengungkapkan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang dimaksud telah berakhir pada 2018. Namun, menurut dia, perusahaan telah menempuh proses lanjutan sejak awal dan proses tersebut masih berlangsung.
Pernyataan ini menjadi salah satu aspek penting dalam sengketa yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status hukum penguasaan dan pengelolaan lahan saat ini.
Berakhirnya masa berlaku HGU tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai hak atas tanah. Karena itu, status permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU, keputusan instansi pertanahan, serta batas dan objek lahan yang disengketakan perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Di sisi lain, klaim petani mengenai hak dan peluang redistribusi lahan juga membutuhkan verifikasi berdasarkan ketentuan reforma agraria dan status tanah yang menjadi objek sengketa.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, dialog antara petani, perusahaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah eskalasi konflik.
Sengketa ini bukan sekadar persoalan berdiri atau tidaknya bangunan di kawasan perkebunan. Lebih jauh, polemik tersebut menyangkut kepastian hukum atas tanah, akses petani terhadap sumber penghidupan, serta transparansi penyelesaian konflik agraria di Kota Banjar.
Reporter (Joe)






