Kabel Semrawut Disorot, Puluhan Jaringan di Banjar Masih Dalam Pendataan Perizinan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Persoalan kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas Kota Banjar mulai mendapat perhatian serius. Selain merapikan instalasi kabel, Pemerintah Kota Banjar kini juga menelusuri status perizinan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan bagian-bagian jalan.

 

Penertiban dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar bersama Satpol PP dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Selasa (20/10/2026), setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

 

Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Billy Bertha, mengatakan pengaduan masyarakat menjadi dasar dilakukannya survei lapangan sekaligus penataan jaringan.

 

“Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Ada keberatan karena banyaknya tiang yang terpasang, kemudian kabel-kabel yang melintas juga kurang rapi,” ujar Billy.

 

Menurutnya, persoalan bukan hanya menyangkut tampilan kabel yang semrawut. Penataan juga diarahkan untuk mengurangi jumlah tiang yang berdiri terlalu banyak dalam satu titik.

 

Di salah satu lokasi, misalnya, terdapat sekitar sembilan tiang jaringan. Setelah dilakukan penataan, hanya sekitar dua tiang yang dipertahankan untuk menopang kabel, sementara tiang lainnya ditertibkan.

 

“Dari beberapa kabel diringkas sehingga bisa menggunakan satu sampai dua tiang untuk menyanggah jaringan yang terbentang,” katanya.

 

Puluhan Jaringan Masih Didata

 

Di tengah penataan fisik jaringan tersebut, DPMPTSP juga melakukan inventarisasi terhadap operator yang telah mengajukan izin pemanfaatan bagian jalan.

 

Billy menyebut sekitar sembilan operator telah memiliki izin, sedangkan dua operator lainnya masih dalam proses pengajuan. Dengan demikian, sekitar 11 operator telah masuk dalam pendataan perizinan.

 

Sementara itu, masih terdapat sejumlah jaringan yang keberadaannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

“Kurang lebih ada sekitar 15 sampai 20 yang belum teridentifikasi. Jadi bukan berarti kami menyebut tidak berizin, tetapi statusnya masih belum teridentifikasi dan akan didata,” ujarnya.

 

Menurut Billy, proses identifikasi tersebut dilakukan bersama pihak terkait, termasuk APJATEL, untuk memastikan operator yang memasang jaringan di lapangan.

Pemerintah daerah pun memberikan kesempatan kepada operator yang belum mengajukan permohonan untuk segera melengkapi administrasi perizinannya.

 

“Yang sudah berizin ada sembilan, ditambah dua yang sedang proses. Sisanya masih diidentifikasi dan kami dorong untuk segera memohonkan izin,” katanya.

 

Batas Waktu 30 Oktober

 

DPMPTSP memberikan batas waktu hingga 30 Oktober 2026 bagi operator yang belum mengajukan permohonan izin agar segera melakukan pengurusan.

 

Billy mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata jaringan telekomunikasi sekaligus memastikan pemanfaatan bagian jalan dilakukan sesuai ketentuan.

 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pengajuan, penertiban dapat dilakukan oleh Satpol PP sebagai perangkat penegak peraturan daerah.

 

“Kalau sampai tanggal 30 belum dimohonkan, nanti akan ada tindakan penertiban oleh penegak perda, yaitu Satpol PP,” tegasnya.

 

Ia mengakui pengawasan jaringan telekomunikasi di lapangan menjadi tantangan tersendiri. DPMPTSP tidak memiliki petugas lapangan yang dapat melakukan pemantauan setiap hari terhadap seluruh jaringan yang terpasang.

 

Karena itu, Billy meminta operator telekomunikasi memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pemanfaatan bagian jalan.

 

“Kami kebetulan tidak memiliki petugas lapangan sehingga tidak bisa mengecek setiap hari. Imbauan kami kepada operator yang bergerak di jasa jaringan telekomunikasi agar segera mengurus perizinannya,” pungkasnya.

 

Penataan ini diharapkan tidak hanya membuat jaringan telekomunikasi di Kota Banjar terlihat lebih rapi, tetapi juga memberikan kepastian administrasi bagi operator sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat pemasangan tiang dan kabel yang tidak tertata.

 

Reporter (Joe)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *