KARAWANG, Media3id– – Sebuah pemandangan ironis tersaji di lingkungan pusat pelayanan publik Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Karawang) yang diresmikan oleh Dirjen Dukcapil Kemdagri dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada bulan mei 2023, kini justru diwarnai oleh dugaan pelanggaran serius terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Gedung pelayanan yang seharusnya menjadi simbol tertib administrasi dan hukum tersebut saat ini tengah menjalani pemeliharaan berupa pengecatan ulang dan perbaikan genteng dikarenakan sudah bocor. Namun pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja nekat mengecat dinding luar lantai dua tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Aktivitas berisiko tinggi ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan mengenai komitmen dalam menjaga keselamatan pekerjanya.
Sangat disayangkan, gedung yang dibangun dengan anggaran daerah, justru menyajikan kelalaian kasat mata. Pengecatan pada bagian dinding luar lantai dua memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja fatal yang bisa menyebabkan kematian akibat terjatuh dari ketinggian.
Pengabaian APD ini dinilai kontradiktif dengan fungsi instansi Disdukcapil yang setiap hari melayani hak-hak sipil dan perlindungan hukum masyarakat. Di sisi lain, keselamatan para pekerja di gedung mereka justru terkesan luput dari pengawasan.
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, setiap penyedia jasa atau kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja, terlebih untuk pekerjaan di ketinggian (working at height).
Kelalaian ini memicu dugaan mengorbankan standar keselamatan kerja yang paling mendasar. Publik kini berharap dinas terkait dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa.
Reporter: Dmn Hr






