Bandung, Media3.id – Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berujung pada putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Putusan Nomor 1130/Pid.Sus/2025/PN Blb tanggal 15 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115,05 miliar kepada korporasi SBAT yang diwakili oleh pengurus berinisial JJ, Jumat(7/8/2026).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp115.052.879.848,00, yang merupakan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dihitung berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.
Selain pidana denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Sesuai amar putusan, pidana denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Putusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga proses penuntutan di pengadilan.
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen membangun sistem perpajakan yang berkeadilan melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela,” ujar Nandang.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengedepankan edukasi, pelayanan, asistensi, dan pengawasan dalam membangun kepatuhan wajib pajak. Penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh wajib pajak.






