KARAWANG, Media3.id – Kepala Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Narumpi, diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan program ketahanan pangan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ditanya mengenai luas area sawah yang disewa untuk program tersebut, ia enggan memberikan jawaban detil dan mengarahkan wartawan langsung ke Direktur BUMDes.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, Kepala Desa memiliki peran krusial sebagai penasihat BUMDes. Tugasnya meliputi pemberian masukan, penelaahan, serta penetapan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional berdasarkan hasil musyawarah desa.
Selain itu, Kepala Desa bersama pengawas wajib menelaah laporan semesteran dan tahunan sebelum dilaporkan dalam musyawarah desa. Sebagai penasihat, ia juga memiliki wewenang penuh untuk meminta penjelasan mengenai segala persoalan operasional dan pengelolaan internal BUMDes.
Namun, saat dimintai keterangan mengenai luas lahan sawah yang dikelola untuk program ketahanan pangan, Narumpi hanya mengirimkan nomor kontak Direktur BUMDes tanpa memberikan penjelasan tambahan.
Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik. Terlebih lagi, BUMDes Telukambulu pada tahun anggaran 2025 tercatat mendapatkan kucuran penambahan modal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 258.543.200 yang bersumber dari Dana Desa.
Dmn Hr






