SOLO (Jateng), media3.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Surakarta sejak Januari 2026 lalu.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta, Maretha Dinar Cahyono, Selasa (3/3/2026).
“Pemkot Surakarta menghentikan sementara pembayaran listrik untuk Keraton karena keterbatasan anggaran daerah, yang total tagihan lima rekening listrik milik Keraton melebihi Rp 19 juta per bulan”, ungkap Maretha.
Dikatakannya, selain faktor keterbatasan anggaran, penghentian sementara tersebut juga disebabkan adanya beberapa kubu yang mengklaim sebagai penguasa Keraton. “Karena dualisme itu juga”, tambahnya.
Diketahui, selama ini tagihan listrik Keraton Surakarta ditanggung oleh APBD Kota Solo. Disbudpar membayar tagihan lima rekening listrik atas nama Keraton Surakarta langsung ke PT PLN.
“Rekeningnya atas namanya Keraton, tapi Dinas (Disbudpar; red) yang membayarkan,” kata Maretha.
Pada bagian lain, Juru bicara Paku Buwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro menyatakan bahwa tagihan listrik Keraton Solo untuk bulan Januari 2026 telah dibayar. “Pembayaran dilakukan menggunakan dana pribadi PB XIV Purbaya setelah menerima surat tembusan dari Pemkot Solo terkait penangguhan tersebut”, ungkap Singonagoro, Selasa (3/3/2026).
“Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau PB XIV Purbaya menerima surat tembusan dari Pemkot Solo pada Selasa (24/2/2026) pagi. Sore harinya, Sinuwun mengutus Kanjeng Dani untuk membayar tagihan tersebut menggunakan uang pribadi Sinuwun, bukan dari dana hibah”, terangnya.
Nilai per rekening dari lima rekening listrik tersebut bervariasi, ada yang Rp 1 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp 5 juta. Salah satunya berada di Smarakata.• (Shaleh Rudianto media3)






