Agreement on Reciprocal Trade Telanjangi Kedaulatan Digital Indonesia

  • Whatsapp

JOGJA (DIY), media3.id – Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Ameeika Serikat, Donald Trump. Bagi Indonesia, kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan dengan rerata tarif sebesar 19 persen (USTR, 2026). Di tengah ketidakpastian global, perjanjian tersebut merupakan terobosan oleh pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan bagi lalu-lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu enam bulan mendatang.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., Selasa (3/3/2026).

“Kendatipun pada tanggal 20 Februari 2026 pihak Supreme Court (Mahkamah Agung AS) telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump itu telah melampaui kewenangan eksekutif, namun jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia”, ungkapnya.

Dikatakannya, akademisi Universitas Gadjah Mada telah mencermati perjanjian ART tersebut dan menemukan bahwa isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945. “Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/ Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru”, terang Wening.

Bahkan putusan Mahkamah Agung USA justru membuat kesepakatan ART Indonesia-USA (19%) ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART, yakni 15%.

Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Hal ini tercermin pada pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3 dalam ART.

Diketahui, Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *