Pimpinan Media3.id-Dede Gumilar, S.T
Oleh; Dede Gumilar, S.T
JAKARTA, MEDIA3.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang aktif melakukan pengawasan dan intervensi ke daerah-daerah, terutama yang memiliki indikasi korupsi tinggi atau tata kelola pemerintahan yang tidak kondusif. Data menunjukkan bahwa sebagian besar (sekitar 51%) kasus korupsi berasal dari daerah, sehingga KPK memprioritaskan pemantauan terhadap pimpinan kepala daerah dan DPRD.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peran KPK di daerah yang tidak kondusif:
Penyebab Intervensi: KPK akan turun tangan ketika sistem pemerintahan dan birokrasi di suatu daerah dinilai kondusif untuk penyimpangan (korupsi), serta lemahnya kontrol masyarakat. Situasi “gaduh” atau tidak kondusif seringkali berakar dari penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi, terutama dalam pola rekrutmen dan kontestasi politik.
Fokus Area Intervensi: KPK menetapkan 8 area intervensi pencegahan korupsi di daerah, yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, dan tata kelola dana desa.
Tindakan KPK: Tidak hanya menunggu laporan, KPK melakukan supervisi, pemantauan (monitoring), dan koordinasi langsung dengan instansi di daerah. Jika ditemukan bukti tindak pidana, KPK melakukan penyidikan dan penuntutan.
Kasus Korupsi Daerah: Korupsi di daerah seringkali dilakukan kepala daerah tidak secara langsung, melainkan melalui perantara (makelar). Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang membuat KPK meningkatkan intensitas pengawasan.
Dengan demikian, jika sebuah daerah menunjukkan tanda-tanda ketidakstabilan atau “kegaduhan” yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dan fungsi untuk hadir baik untuk pencegahan maupun penindakan demi mengembalikan tata kelola yang bersih.
(**)






