Editorial Biro Jateng-DIY: Hindarkan Kriminalisasi Terhadap Wartawan, MK Perjelas Makna Perlindungan Hukum Bagi Wartawan

  • Whatsapp
Exif_JPEG_420

JOGJA (DIY), media3.id – Pasal 8 UU Pers (UU No. 40/1999) tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti halnya advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Pun penjelasan pasal 8 justru memperluas makna/tafsir secara ambigu; samasekali tiada makna/tafsir secara konstitusional.

Pengertiannya, bahwa sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers; melalui penerapan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers [dicakupkan sebagai bagian dari penerapan restorative justice].

Dalam kata lain, sistem sanksi pidana maupun sanksi perdata terlarang diterapkan dalam penyelesaian sengketa pers.

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui pemeriksaan permohonan uji UU No 40/1999 tentang Pers (khususnya Pasal 8 beserta Penjelasannya) dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan (pengabulan sebagian) bahwa makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tersebut diperjelas. Adapun klausul itu menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme.

“Makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tersebut diperjelas, dalam klausul dinyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme,” terang Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, Senin (19/1/2026).• (Shaleh Rudianto media3/Kabiro Jateng-DIY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *