Citra Indah Menjadi Sorotan Publik Dengan Adanya THM Di Dalam Perumahan Serta SPA Dengan Adanya Setoran 

  • Whatsapp

Foto : Istimewa/JokoTri3/Media3.Id/Dok.

 

 

Bogor, Media3.Id — Jonggol Jawa Barat Perumahan citra indah menjadi icon bagi perumahan di sekitarnya , kecamatan jonggol.

Pada dasarnya perumahan tersebut di peruntuhkan buat t empat tinggal atau hunian , tetapi ada sisi negatifnya di buatlah dengan nuansa Famlly Karoke , akan tetapi di hidangkan dengan wanita-wanita penghibur atau pemandu lagu yang sering di sebut LC ( Lady Companion ).

 

Para pelaku usaha tempat hiburan malam , salah satunya adalah ketua paguyuban sebut saja ( M ) ada sekitah hampir 10 THM ( Tempat. Hiburan Malam ) yang berada di dalam. perumahan citra indah , yang berada di dua Desa yaitu Sukamaju dan Singajaya kecamatan Jonggol .

Ruko Cikal ( Desa Sukamaju )

1 Cafe cks

2 Cafe oposide

3 Cafe rainbo

4 Bengkel cafe

5 PL cafe

6 Cafe shafira

Ruko Festval ( Desa Singajaya )

1 Mochinada

2 S & R 1

3 S & R 2

4 Cafe cks 2

 

Hinbauan demi himbauan sudah di berikan termasuk menandatangani surat himbauan , akan tetapi masih saja membandel para pelaku usaha yang melawati jam oprasional hingga mendekati subuh , salah satunya cafe cks.

Cafe tersebut tidak jauh dari masjid cikal , ustdz Agus Abdulrahman , S Ag,MM ketua FMC ( Forum Masjid Cita )

mendatangi pihak kecamatan untuk memberikan surat kepada pihak kecamatan jonggol ANDRI RAHMAN.

 

” Andri Rahman memberikan tugas kepada MP Dadang Yazid Bustomi , untuk mendatangi cafe-cafe tersebut untuk menegur agar tidak di ulangi lagi ” tegasnya .

 

Akan tetapi kejadian terulang lagi dengan jam yang berbeda pada pukul 03 : 25 wib dini hari oleh Bengkel Cafe

( 30 /9/2025 ).

Saat awak media tvkn1 mendatangi cafe S & R sebut saja ( A ) untuk menayakan informasi lebih dalam lagi , A memberikan info , kepada awak media tvkn1 kami sudah membayar bulanan sebesar 400 rb tiap bulanya kepada ketua paguyuban ” ucapnya.

 

Tindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan mencakup sanksi administratif, seperti penutupan sementara , denda , hingga pencabutan izin usaha secara permanen, serta sanksi pidana. jika pelanggaran terkait dengan narkoba atau aktivitas i legal lainnya.

Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah daerah melalu i Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian setempat.

 

• Pencabutan izin usaha

Pelanggaran berat, seperti penggunaan THM sebagai tempat dapat berujung pada pencabutan i zin operasional secara permanen.

 

• Sanksi Pidana:

Untuk kasus yang melibatkan tindak pidana , seperti pelaku usaha dan pengunjung akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Apakah duit tersebut masuk kedalam setoran untuk kordinasi terhadap oknum -oknum setempat yang membekingi THM ?

Awak media tvkn1 ini akan melaporkan langsung ke ( Satgas Cyber Pungli ) Kabupaten Bogor Wakapolres KOMPOL RIZKA FADHILA , sebagai ketua paguyuban mencontohkan tidak benar terhadap dirinya sendiri sebagai pemilik bengkel cafe ” tutup.

 

(Wahyu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *