SUKOHARJO (Jateng), media3.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak. Sebelumnya Kejari Sukoharjo menahan Kades Godog nonaktif, juga terkait dengan penyimpangan dana desa.
“Dalam kasus Desa Sanggung ini Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa ditetapkan sebagai tersangka”, ucap Plh. Kajari Sukoharjo Cut Zelvira Nofani, Kamis (10/7/2025).
Modus yang digunakan, lanjut Zelvira, adalah dengan memalsukan tandatangan kepala desa untuk pencairan dana kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 406 juta rupiah yang berasal dari Silpa APBDes tahun 2023 sebesar Rp 65 juta dan dana transfer ke Desa tahun 2024 senilai 312 juta, serta PAD 2024 senilai Rp 28 juta”, terang Zelvira.
Kasi Pidsus Bekti Wicaksono menambahkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya kegiatan yang tidak terlaksana hingga akhir tahun anggaran. Padahal dalam catatan, anggarannya sudah habis alias kosong.
“Sedianya anggaran yang disalahgunakan tersangka ini untuk gaji RT dan RW, kegiatan lansia dan sejumlah kegiatan lainnya. Namun dalam kenyataannya, para RT dan RW sudah tandatangan tetapi tidak pernah menerima gaji dari desa. Begitu pula dengan kegiatan yang lain,” ungkap Bekti.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999.
“Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten juga sudah ada. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surakarta”, kata Bekti.
Sementara itu, sebelumnya kasus serupa terjadi di Desa Godog Kecamatan Polokarto.
Semasa masih aktif dinas, Kades Agus Adi Setiawan (AAS) menyalahgunakan dana APBDes 2021-2024 senilai total Rp.406.643.000,-.
“Tersangka AAS melakukan perbuatannya ini tercatat sudah beberapa kali. Jadi begitu dia mengembalikan, tidak lama kemudian dia kembali mengambil uang itu lalu digunakan lagi”, jelas Bekti.
Penyalahgunaan lain, AAS melakukan penarikan dana yang sedianya digunakan untuk membiayai Bumdes senilai Rp 100 juta. Tetapi Bumdes itu tidak ada. Juga menyelewengkan dana lelang kas desa senilai Rp 27 juta dan penarikan uang cash silpa tahun 2023 sebesar Rp 114 juta.• (Shaleh Rudianto media3)






