Cium Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, KKMI Laporkan Sekretaris DKPP RI

  • Whatsapp
Abdul Razaq

JAKARTA, media3.id — Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Dr. Ir. David Yama, M.Sc, MA, kini menghadapi aduan resmi. Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia (KKMI) untuk Birokrasi Reformasi telah melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri dan kantor DKPP RI. David Yama dituduh menyalahgunakan wewenang dan melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abdul Razaq, Koordinator Koalisi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa aduan ini didasari oleh bukti kuat. Ia memaparkan tujuh bukti pendukung, termasuk surat tugas resmi dan dokumentasi kegiatan yang diunggah di media sosial serta berasal dari sumber internal DKPP RI, yang mengindikasikan pelanggaran.

Read More

“Kami menduga Pak David Yama telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya dalam dua peristiwa utama,” tegas Razaq, di Gedung DKPP RI, Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025)

Peristiwa pertama berpusat pada perjalanan David Yama ke Bali pada 19-21 Juni 2025. Selama perjalanan tersebut, ia diduga menerbitkan surat tugas bernomor 02B/Set.DKPP/V1/2024 untuk istrinya, Astri Asmi Sundayu, yang bukan pegawai DKPP. Astri, seorang ASN aktif di Pemprov DKI Jakarta (Kepala Seksi Kesra di sebuah kelurahan), disebut-sebut mengikuti kegiatan dinas. Namun, Razaq menyoroti bahwa fakta di lapangan dan unggahan media sosial justru menunjukkan perjalanan tersebut lebih mirip wisata pribadi ketimbang tugas dinas.

Razaq menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 ayat (4) yang melarang penyalahgunaan wewenang dan melibatkan kepentingan pribadi/keluarga. Ditambah lagi, ada dugaan pelanggaran Pasal 23 huruf a dan d, yang mewajibkan ASN bertugas jujur dan bertanggung jawab, serta melarang penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Aduan ke Kementerian Dalam Negeri dilakukan karena pelanggaran kode etik ASN berada di bawah kewenangan Kemendagri. Razaq menyatakan koalisi siap menempuh langkah lanjutan jika aduan mereka tidak ditanggapi serius.

“Kami beri waktu DKPP RI dan Kemendagri untuk menindaklanjuti. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tutup Razaq.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *