Korban Diposisikan Sebagai Subjek Proses Peradilan

  • Whatsapp

PURWOKERTO (Jateng), media3.id – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) perlu memberikan pengakuan normatif bahwa korban bukan
sekadar sumber informasi atau alat bukti, tetapi merupakan subjek
hukum.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH-Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., Senin (16/6/2025).

Disebutkannya, hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Seminar Nasional “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum
Di Indonesia”.

“Sebagai subjek
hukum, korban berhak atas perlindungan, informasi, partisipasi, pemulihan
dan upaya hukum melalui penuntut umum dalam proses peradilan
pidana”, ucapnya.

Lebih lanjut, kedudukan sebagai subjek itu sejalan dengan prinsip victim-centered justice dalam hukum
acara pidana modern dan konvensi internasional.

Seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke 44 Fakultas Hukum Unsoed pada 16 Juni 2025 tersebut merumuskan 5 Rekomendasi Umum dan 8 Rekomendasi Substansial.

Rekomendasi Umum:
1.Mendorong konsep Ideal RUU KUHAP, dengan mendasarkan pada paradigma hukum integralistik bukan
diferensiasi fungsional yang terkotak-kotak, perlindungan HAM, checks
and balances antar sub- sistem peradilan pidana, dan harmonisasi
ketentuan hukum berdasarkan asas hukum universal yang berlaku secara
nasional dan internasional.
2.Menjamin Supremasi Due Process of Law;
RUU KUHAP harus menjamin perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa
secara menyeluruh dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Prinsip
due process of law dan fair trial harus dijadikan asas utama yang
melandasi seluruh norma hukum acara pidana.
3.Pengakuan Posisi Korban sebagai Subjek Proses Peradilan;
RUU KUHAP perlu memberikan pengakuan normatif bahwa korban bukan
sekadar sumber informasi atau alat bukti, tetapi merupakan subjek
hukum yang berhak atas perlindungan, informasi, partisipasi, pemulihan
dan upaya hukum melalui penuntut umum dalam proses peradilan
pidana. Ini sejalan dengan prinsip victim-centered justice dalam hukum
acara pidana modern dan konvensi internasional.
4.Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi;
Proses legislasi RUU KUHAP harus menjunjung tinggi asas meaningful
participation, yakni melibatkan masukan akademisi, praktisi hukum, dan
masyarakat sipil, serta mahasiswa secara substantif melalui uji publik
yang terbuka dan berulang.
5.Keberhasilan RUU KUHAP sangat bergantung pada komitmen semua
pihak. Oleh karenaya perlu mendorong pelatihan dan sosialisasi RUU
KUHAP secara massif terhadap aparat penegak hukum, Kerjasama yang
sinergi antara aparat penegak hukum, dan pemenuhan fasilitas penerapan
teknologi pengadilan yang memadai di semua daerah.• (Shaleh Rudianto media3)

Editor: Shaleh Rudianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *