Guru PPPK di Duga Rangkap Jabatan Menjadi Operator Desa,Jadi Sorotan Aktivis

  • Whatsapp

PANDEGLANG, Media3.id – Di duga adanya salah satu oknum aparatur pemerintah desa yang menjabat Operator Desa (Opdes) di Desa Kadu ela Yang ada di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga kuat merangkap jabatan sebagai operator desa dengan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SDN Pasir Petey

 

 

Setelah ditelusuri, oknum tersebut yang berinisial (GN) itu sudah lama menjadi operator desa selain menjadi guru yang berstatus PPPK, dimana hal tersebut mempunyai potensi besar melalui undang-undang.

 

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan ke media, jika di pemerintahan desa Kadu ela ada yang bekerja selaku operator desa (Opdes) diduga kuat dabel job atau rangkap jabatan yaitu sebagai guru ber setatus PPPK.

 

 

“Saya kira ketegasan pihak pemerintah sekarang, ada pegawai operator desa dan juga sebagai guru PPPK yang sudah lama akan tetapi dibiarkan, Ungkapnya.

 

 

 

Dihari yang sama Selasa (17/6/2025) menanggapi hal tersebut media ini terus mencari fakta kebenaran dan mengkonfirmasi Penjabat sementara (PJs) Kepala desa Kadu ela menyampaikan,” untuk operator desa di pemerintahan desa Kadu ela membenarkan dulu yang mengerjakan inisial (GN) akan tetapi sekarang sudah tidak lagi atau sudah di of kan, untuk operator desa di pemerintahan desa Kadu bale, sekarang dikerjakan oleh Bendahara desa yang bernama euis.” akunya.

 

 

(GN) selaku operator desa Kadu ela sekaligus Guru yang ber setatus PPPK di SDN Pasir Petey sat di konfirmasi membenarkan untuk operator desa di pemerintahan desa Kadu ela itu pada tahun 2024 kalau sekarang sudah tidak lagi,kalau guru Alhamdulillah masih aktif di SDN Pasir Petey,” jawabnya.

 

 

 

Menanggapi isu adanya rangkap jabatan antara operator desa dan guru berstatus PPPK di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cadasari,Aris Doris aktivis muda Pandeglang angkat bicara,” memang menjadi perhatian,adanya Seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur desa, termasuk operator desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

 

Bahkan regulasinya juga sudah jelas mengatakan Larangan Rangkap Jabatan

Berdasarkan regulasi yang ada, seorang guru yang berstatus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur desa atau jabatan lain di pemerintahan desa.

 

 

Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang PPPK dan larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara.

 

 

Jika terbukti ada guru PPPK yang merangkap jabatan sebagai operator desa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan.”

 

 

Masih dikatakan Aris Doris,” Pihak terkait, seperti pemerintah daerah, perlu melakukan pendataan dan verifikasi terhadap guru PPPK yang diduga merangkap jabatan. Jika terbukti, maka perlu diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Tegasnya.

(Sn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *