GUNUNGKIDUL (DIY), media3.id – Ratusan sopir truk memadati pusat Kota Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/6/2025).
Konvoi aksi ini dimulai dari Bundaran Siyono Playen, lalu melewati Jalan Brigjen Katamso, dan berhenti di gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Dalam aksinya ini, selain menolak peraturan tentang over dimension and over loading (odol), mereka juga sampaikan tuntutan permudahan uji KIR, pembebasan pajak kendaraan, dan pembaruan kenaikan standar harga barang dan jasa (SHBJ).
ODOL sendiri adalah kepanjangan dari over dimension and over loading yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya terdapat pasal soal ancaman pidana bagi pelanggar.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mendorong mitigasi truk ODOL usai kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat pada bulan Februari lalu.
Dody menegaskan, penanganan kendaraan ODOL tidak cukup hanya menindak pengemudi, tetapi harus menyasar juga pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik secara menyeluruh untuk bertanggung jawab.
Ia mencontohkan situasi di mana seseorang yang memiliki barang kerap kali memilih jalan pintas dengan hanya membayar satu truk, meskipun barang yang dikirim seharusnya memerlukan dua truk untuk memuatnya secara aman. Demi menghemat biaya, pengguna truk sadar melanggar aturan kapasitas angkut, namun tetap memaksakan muatan berlebih dalam satu kendaraan.
Praktik semacam itu menurut Menhub merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesadaran penuh akan risikonya terhadap keselamatan di jalan raya. Ketika truk dipaksa membawa beban berlebih, potensi kecelakaan seperti rem blong sangat besar, dan tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi semata.
“Pokoknya gini, kalau yang tahu bahwa apa yang dia perintahkan itu mempunyai konsekuensi pidana atau pelanggaran, dia harus bertanggung jawab,” ucapnya.• (Shaleh Rudianto media3)





