JOGJA (DIY), media3.id – Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan batas akhir warga mengosongkan bangunan secara sukarela pada akhir Juli. Dia menyebut hal itu merupakan hasil audiensi yang dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025.
“Sesuai yang disampaikan saat pertemuan kemarin bahwa usulan warga akan tetap disampaikan. Hasil keputusan manajemen tetap sesuai informasi awal yang disampaikan ke warga yakni batas akhir pengosongan secara sukarela sampai akhir Juli 2025,” ujar Feni.
Menurutnya, KAI sudah melakukan proses sesuai dengan prosedur. Surat peringatan ketiga (SP3) juga sudah dilayangkan PT KAI kepada warga.
“Sesuai prosedur tetap tenggat waktunya SP3 untuk warga bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela,” tandasnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan bahwa PT KAI memiliki kewenangan penuh dalam proses penggusuran warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja. Dia menganggap masalah itu sudah selesai.
Pernyataan itu merespons keinginan warga agar bisa angkat kaki dari rumahnya pada Agustus mendatang. Warga berharap masih memiliki kesempatan untuk bisa memperingati Hari Kemerdekaan RI bersama sekaligus melakukan perpisahan.
“Terserah PT KAI setuju atau tidak, ini hanya masalah waktu saja, bukan masalah-masalah seperti kemarin. Ya itu bukan ranah kami. KAI itu kan rumah dinas. Rumah dinas itu berarti statusnya punya PT KAI. Tapi kami sudah ada kesepakatan ganti ruginya, kan sudah, tinggal hanya waktu,” kata Sultan, Kamis (19/6/2025).• (Shaleh Rudianto media3)






