Satpol PP Kota Cimahi Gelar Tipiring Bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan dan PKL Pelanggar Perda

  • Whatsapp

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul (tengah) didampingi Plh. Kabid Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Neneng Masto’ah, S.Ip, M.Si (kiri) dan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar (kanan)

CIMAHI, Media3.id – Telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan 39 PKL (Pedagang Kaki Lima) yang melanggar Perda.

Read More

 

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, usai lakukan Sidang Tipiring yang dihadiri Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, TNI/Polri, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/5/2025).

 

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda No. 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Pasal 13 huruf a) dan Perda No. 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah (Pasal 39).

Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jasael, S.H., M.H.

Menurut Samsul, jumlah pelanggar usai dilakukan Sidang Tipiring semakin menurun, pasalnya mereka merasa jera dengan adanya kegiatan Tipiring ini.

 

“Trend yang ada di kami, ketika sudah dilaksanakan Sidang Tipiring itu biasanya jumlah pelanggar menurun, karena kegiatan Tipiring ini kami lakukan setiap bulan, jadi mereka berfikir, daripada setiap bulan ditertibkan dan harus menjalani Sidang Tipiring, maka mereka memutuskan untuk mencari tempat lain,” ujarnya.

 

Dan inilah, sambung Samsul, yang menjadi persoalan baru bagi pihaknya.

 

“Karena ternyata mereka berjualan di tempat lain pun sama-sama ilegal, yang tidak diperbolehkan. Selama belum ada tempat relokasi, maka PKL ini ketika kami datang mereka pergi, ketika kami pergi mereka datang, jadi kesannya kucing-kucingan,” bebernya.

 

Jadi, selama belum ada tempat relokasi, para PKL akan tetap melakukan aktivitas usaha yang berpindah-pindah.

Bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cimahi, dari kanan ke kiri, Nandang Suhara, Wiwin Indra Wulan, Nurdin, Heri Nurdin dan Victor

Diakui olehnya, Pemerintah Kota Cimahi memang telah merencanakan untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL tersebut.

 

“Sudah kita rapatkan khusus untuk penataan kawasan Alun-alun ini yang dipimpin oleh Pak Walikota, Pak Wakil Walikota dan Ibu Sekda, dinas terkait dalam hal ini, ada DPKP, PUPR, dan Disdagkoperind selaku leading sektor untuk penataan dan pemberdayaan PKL ini. Jadi, relokasi ini sedang direncanakan dan kemungkinan lokasinya tidak akan jauh dari kawasan Alun-alun,” terang Samsul.

 

Kemungkinan ada beberapa ruas jalan yang dapat digunakan oleh PKL, kata Samsul, seperti Jalan Pacinan, Jalan Pabrik Aci, atau Jalan Djulaeha Karmita.

 

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, pada Sidang Tipiring ini tentunya para pelanggar dikenakan denda.

 

“Tetapi untuk nilai denda itu sendiri, besarannya, kami tidak bisa melakukan intervensi kepada hakim, karena hakim yang memiliki kewenangan dan hakim yang memutuskan. Namun, biasanya hakim sebelum sidang suka bertanya atau meminta masukan dari kami mengenai besaran nilai dendanya,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Cimahi, Irfan Ferdiansyah Muis, S.H.

Disebutkannya, nilai denda untuk PKL ini biasanya tidak lebih dari Rp50.000,-,

 

“Tetapi tadi di sidang, Pa Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60.000, -, bahkan ada juga yang didenda hanya Rp 30.000,- saja karena bisa nyanyi sholawat dan mengaji, itulah fenomena yang baru terjadi selama kita Sidang Tipiring,” kata Samsul.

 

Selaku Penegak Perda dan Penyelenggara Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), Samsul berharap kesadaran para PKL untuk tidak mencari nafkah di tempat yang ilegal.

 

“Seyogyanya PKL ini harus mengerti, usaha yang mereka lakukan itu legal, karena mencari nafkah itu kewajiban bagi semua manusia. Tapi tentu tempatnya juga harus yang legal pula. Usaha mereka itu legal, tempatnya yang ilegal, usaha mereka itu halal, tempatnya yang gak halal,” ucapnya.

 

Kedepan, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait lokasi usaha yang tepat untuk digunakan PKL.

 

“Silahkan, mereka cari tempat berdagang yang memang diperbolehkan, yang aman dan nyaman, serta tidak mengganggu ketertiban umum. Insya Alloh rezeki itu dari Alloh, jadi jangan takut kehilangan pelanggan atau pembeli. Mudah-mudahan mereka sadar, karena meskipun sudah direlokasi, para pelanggan tentu akan mencari kalau sudah menjadi pelanggan,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jasael, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Cimahi, Irfan Ferdiansyah Muis, S.H., yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan klasifikasi pelanggaran untuk PKL pelanggar Perda dan pelaku pembuang sampah sembarangan.

 

“Ini merupakan tindakan ringan, maka kami memutuskan, bagi PKL yang berjualan dipinggiran trotoar dan bahu jalan di sekitar Alun-alun Kota Cimahi, dikenakan denda sebesar Rp60.000,- dan biaya perkara Rp2.000,-, sedangkan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan kami kenakan denda sebesar Rp150.000,- dan biaya perkara Rp2.000,-,” terangnya.

 

Namun, ada yang unik dalam sidang tipiring tersebut. Hakim Jasael memberikan keringanan denda kepada PKL yang mampu bernyanyi.

 

“Ternyata hanya ada 2 orang yang bisa bernyanyi, mereka menyumbangkan suaranya dengan menyanyikan lagu sholawat dan mengaji. Dan mereka hanya mampu membayar denda sebesar Rp30.000,- dan Rp25.000,- dengan biaya perkara Rp2.000,-,” tutupnya.

(Sinta)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *