KARAWANG, Media3.id – Dugaan carut-marut penerima pupuk subsidi di kabupaten Karawang mulai terkuak. Pasalnya salah satu kepala desa di Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang blak-blakan bahwa petani tambak dapat membeli pupuk subsidi milik petani padi.
“Sampai saat ini di Dinas Pertanian belum ada Kors untuk petani tambak. Sehingga ini menjadi masalah sehingga petani tambak itu kebanyakan beli pupuk subsidi untuk sawah,” kata salah satu kepala desa di kecamatan Cibuaya.
Namun dugaan carut marut penyaluran pupuk subsidi tersebut disangkal oleh Resmiati Tim Pembina Kabupaten Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang. Menurutnya penyaluran pupuk subsidi sudah tepat sasaran karena penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
Selain itu kata Resmiati untuk Pupuk subsidi khusus petani tambak ikan bukan tugas kewenangan pihaknya baik di DPKP maupun Kementrian Pertanian.
“Hal tersebut bukan kewenangan kami, itu masuk ke Dinas Perikanan dan Kelautan dan Kementrian Perikanan dan Kelautan dan kami tidak mengalokasikan pupuk untuk perikanan karena sudah jelas di Peraturan Kementrian Pertanian (Kementan) nya kami tidak mengcover pupuk subsidi untuk perikanan,”ujar Resmiati saat di temui Kutipan-news di ruang kerjanya, Kamis (10/4).
Ia juga mengatakan, adapun fakta di lapangan ternyata petani tambak ikan itu tetap menggunakan pupuk subsidi untuk petani padi dan palawija, justru itu menurutnya jadi pertanyaan, mendapatkan dari mana, dan Harganya berapa.
“Justru ini yang jadi pertanyaan pihak kami, mereka (petani tambak _red) mendapatkan pupuk subsidi itu dari mana? Dan harganya berapa?,”cetus Resmiati seolah terlihat bingung.
Karena pupuk subsidi itu menurut Resmi sudah jelas By Name, By Andres nya sesuai NIK KTP di peruntukan untuk Petani Padi /palawija, jadi jika petani tambak ikan memakai pupuk subsidi petani padi atau palawija itu jelas salah, baik untuk petaninya ataupun kiosnya,”cetus Resmiati.
Resmiati mengecam jika terbukti kios ini menyalurkan pupuk subsidi itu bukan ke penerima petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang akan mengeluarkan sanksi dari tersebut adalah Dinas Perdagangan (Disperindag) Karawang.
“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan pihak TNI, dan untuk titik wilayah yang ada petani tambaknya sudah kami titipkan ke pihak TNI, agar jangan sampai pupuk subsidi untuk kebutuhan pertanian tapi di serobot atau di pakai oleh petani tambak, bukan kami tak peduli kepada petani tambak, tapi bukan hak dan wewenang (DPKP).
Reporter: D H






